Unpad Resmi Berlakukan Perpanjangan Masa Studi bagi Mahasiswa Semester Akhir

UKT
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran i. (Foto: Dok. Humas Unpad)*

Rilis

Logo Unpad.*

[unpad.ac.id, 19/4/2020] Universitas Padjadjaran mengeluarkan kebijakan khusus mengenai perpanjangan masa studi bagi mahasiswa yang berada di batas akhir masa studinya.

Kebijakan khusus tersebut berupa perpanjangan satu semester bagi mahasiswa yang seharusnya lulus di semester berjalan, tetapi mendapat kendala tertentu sehingga tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu.

“Kendala yang dimaksud terutama terkait kepada mereka yang penyelesaian studinya terhambat oleh dampak wabah COVID-19,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi, M.A. (SUT), Minggu (19/4).

Kebijakan perpanjangan masa studi ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Dalam SK tersebut, selain disebutkan mengenai perpanjangan masa studi juga menetapkan bahwa mahasiswa yang memenuhi syarat dapat pula dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Dandi menjelaskan, ada beberapa syarat yang diajukan untuk bisa memperoleh kebijakan tesebut. Pertama, mereka adalah mahasiswa di tahun terakhir yang sudah memasukkan mata kuliah tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk tugas akhir lainnya ke dalam kontrak perkuliahan,

“Usulan mengenai risetnya sudah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing atau promotor setidaknya di awal semester ganjil ini,” jelasnya.

Kedua, mereka merupakan mahasiswa di tahun terakhir yang memenuhi syarat pertama, tetapi mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhirnya.

Hambatan yang dimaksud dapat berupa kesulitan mencari data di lapangan karena adanya pembatasan akses, kesulitan melakukan pembimbingan jarak jauh di masa Work from Home (WFH), atau juga hambatan karena dampak kesehatan berupa terpaparnya mahasiswa atau dosen pembimbing oleh virus Corona.

Syarat ketiga, kata Dandi, kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan proses pembimbingan tetapi tidak sempat mendaftar sidang di semester berjalan.

“Ini berlaku untuk sidang skripsi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan; ujian tesis atau ujian akhir lainnya untuk mahasiswa program profesi, magister, atau spesialis; serta Penelaahan Naskah Disertasi (PND) atau Sidang Promosi Doktor (SPD) untuk mahasiswa program Doktor,” imbuh Dandi.

Lebih lanjut Dandi menjelaskan, kebijakan perpanjangan masa studi dan pembebasan UKT/BPP di Unpad difokuskan untuk mahasiswa tingkat akhir. Hal ini disebabkan, kegiatan belajar mengajar, seperti layanan pembelajaran, UTS/UAS, ujian sidang, baik usulan penelitian ataupun tugas akhir untuk mahasiswa yang belum masuk batas akhir masa studi tetap dilaksanakan sesuai jadwal di masa pandemi COVID-19 ini.

Hanya saja, pelaksanaannya dialihkan ke perkuliahan jarak jauh dengan sistem daring.

Rektor Unpad Prof. Dr. Rina Indiastuti, M.SIE., mengatakan, kondisi berbeda sangat mungkin terjadi kepada mahasiswa semester akhir. Risiko terjadinya hambatan bagi kelompok mahasiswa di batas akhir studi untuk menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi di masa kedaruratan ini cukup besar.

“Itu sebabnya kepada kelompok mahasiswa ini diberikan perpanjangan batas masa studi selama satu semester dan dapat diberikan pembebasan kewajiban membayar UKT/BPP, jika minimal sudah memiliki usulan riset yg sdh disetujui dosen pembimbing,” tutur Rektor.

Sampai saat ini tercatat masih ada 722 orang mahasiswa tahun terakhir program Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, dan Doktor yang masih aktif dan belum menyelesaikan studinya. Namun, belum tentu semua mahasiswa dapat memperoleh perpanjangan masa studi ataupun pembebasan UKT/BPP.

Untuk mendapatkan kebijakan ini, mahasiswa bersangkutan harus menyampaikan surat permohonan pengajuan perpanjangan batas studi kepada Dekan fakultasnya. Dekan kemudian akan merekomendasikan nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi akademik.

Konsekuensinya, jika pada saat perpanjangan batas studi berakhir, dan ternyata mahasiswa yang direkomendasikan tersebut tidak dapat menyelesaikan studinya, ia dianggap mengundurkan diri.

Rektor sendiri menekankan agar proses penyelesaian studi ini jangan sampai terhambat. “Dalam beberapa bulan ke depan, hingga batas semester genap di pertengahan bulan Agustus 2020, mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, maupun disertasi didorong untuk mendapat layanan bimbingan, penelaahan, sampai dengan ujian sidang dengan menggunakan metode elektronik melalui media dalam jaringan,” terangnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Unpad telah membuat prosedur teknis penyelesaian studi secara jarak jauh melalui media dalam jaringan ini. Selain memuat tentang kebijakan perpanjangan masa studi dan pembebasan UKT, lampiran SK No. 367 tahun 2020 juga memberikan rincian teknis pelaksanaan sidang melalui video conference atau teleconference, baik di tingkat Sarjana, Sarjana Terapan, program Profesi, Magister, Spesialis, maupun Doktor.(am)*

Share this: