Kaji Optimalisasi Keuntungan Indonesia di Sektor Industri Penerbangan, Prita Amalia Raih Doktor

penerbangan indonesia; unpad;
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prita Amalia, M.H., (tengah, baris atas) menyampaikan ringkasan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom dan disiarkan langsung melalui streaming.unpad.ac.id pada Jumat (5/6).

Laporan oleh Erman

penerbangan indonesia; unpad;
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prita Amalia, M.H., (tengah, baris atas) menyampaikan ringkasan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom dan disiarkan langsung melalui streaming.unpad.ac.id pada Jumat (5/6).

[Unpad.ac.id. 5/6/2020] Sebagai negara produsen dan negara pelaku penanaman modal dalam industri penerbangan, Indonesia harus mengoptimalkan keuntungan dari Cape Town Convention 2001. Konsep Investor State Dispute Settlement (ISDS) dapat menjadi mekanisme pengawasan implementasi konvensi dan meningkatkan pembangunan ekonomi nasional melalui kegiatan industri penerbangan.

Demikian dikatakan Prita Amalia, M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, saat menyampaikan ringkasan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom dan disiarkan langsung melalui streaming.unpad.ac.id pada Jumat (5/6).

Disertasi berjudul  “Konsep Hukum Investor State Dispute Settlement dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan Internasional terhadap Pesawat Udara (International Interest on Aircraft Dispute Settlement) dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia” ini akhirnya membawa Prita Amalia lulus dengan yudisiun “Cumlaude”.

Cape Town Convention 2001 hanya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul di antara para pihak yang hanya terikat pada perjanjian transaksi, tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan negara dengan kreditur sehingga berpotensi menimbulkan sengketa,” ujar Prita.

Cape Town Convention adalah konvensi yang dilaksanakan di Cape Town Afrika Selatan pada 16 November 2001 dan merumuskan kepentingan internasional dalam peralatan bergerak mengenai masalah khusus pada peralatan pesawat udara.  Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi konvensi ini.

Penggunaan konsep ISDS, lanjut Prita, dapat menjadi mekanisme pengawasan implementasi Cape Town Convention 2001 khususnya dalam hal sengketa yang melibatkan negara untuk lebih memberikan kepastian hukum. Konsep ISDS dapat melengkapi keuntungan yang diperoleh sebagai bagian dari implementasi konvensi, menambah kekuatan, serta menambah kepercayaan diri negara produsen.

“Indonesia sangat berpotensi sebagai negara produsen dalam industri penerbangan sehingga tentunya keuntungan sebagai negara peratifikasi dari konvensi harus dapat dioptimalkan, khususnya negara produsen yang dapat berperan aktif sebagai pelaku penanaman modal dalam idustri penerbangan. Dengan demikian, industri penerbangan di Indonesia diharapkan dapat menjadi tulang punggung dalam pembangunan ekonomi Indonesia,” jelasnya.

Sidang doktor ini dipimpin oleh Dekan FH Unpad, Prof. Dr. An An Chandrawulan, SH., LLM., yang juga berperan sebagai ketua tim promotor. Sementara anggota tim promotor terdiri dari Prof. Huala Adolf, SH., LLM., PhD., dan Dr. Danrivanto Budhijanto, SH., LLM. Tim oponen ahli terdiri dari Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, SH. MA., Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, SH., MH., dan Dr. Rika Ratna Permata, SH. MH, serta representasi Guru Besar, Prof. Dr. Efa Laila Fakriah, SH., MH.(am)*

Share this: