Rilis

unpad; normal baru;
Universitas Padjadjaran. (Foto: Dadan Triawan)*

[unpad.ac.id, 3/6/2020] Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Universitas Padjadjaran Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., berpendapat, peradaban normal baru (new normal) yang muncul akibat dampak pandemi Covid-19 berpotensi menjadi platform kolonialisme digital yang mengancam kedaulatan virtual suatu bangsa dan negara.

“Pandemi Covid-19 telah membentuk peradaban normalitas baru dengan karakter personal, proporsional, dan virtual. Kemudahan dan kenyamanan dalam personalisasi atas aplikasi membuatnya menjadi pandemi virtual di masyarakat. Aspek-aspek ini akan menjadi penentu pemenang kolonialisme digital,” tulis Dr. Danrivanto dalam rilis yang diterima Kantor Komunikasi Publik Unpad.

Situasi ini ditandai dengan masifnya penggunaan aplikasi telekonferensi dan aplikasi streaming multimedia berlangganan oleh individu, komunitas, korporasi, hingga institusi. Ini disebabkan, menjalani aktivitas normal baru di masa pandemi sangat bergantung pada kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurut Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad ini menjelaskan, sayangnya kebijakan dan legislasi tidak berlaku proporsional bagi para penyedia aplikasi telekobferensi dan layanan virtual lainnya. Alasan sebagai penyedia layanan “over-the-top” melalui internet menjadi justifikasi pamungkas untuk imunitas pematuhan legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia.

Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerapkan “pajak virtual” berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Pajak virtual ini dibebankan kepada para penyedia platform marketplace maupun aplikasi media sosial asing yang akan berlaku mulai Juli. Setidaknya, ini menunjukkan upaya kesetaraan proporsional dengan pelaku ekonomi digital nasional.

New Normal adalah perwujudan Data as a New Oil, dan tanpa pematuhan terhadap legislasi nasional oleh para pelaku ekonomi digital asing maka ketahanan ekonomi menjadi terancam,” tuturnya.

Seharusnya, lanjut Dr. Danrivanto, legislasi penyiaran, film, periklanan nasional disanggupkan secara konstitusional untuk dipatuhi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing sebagai amanat kedaulatan virtual. “Normal Baru adalah infrastrukur pemulihan ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual,” pungkasnya.(am)*

Share this: