Kampus Unpad Jatinangor. (Foto: Dadan Triawan)*

Rilis: FH Unpad

RUU Bumdes
Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor. (Foto: Kantor Komunikasi Publik Unpad)*

[unpad.ac.id, 3/7/2020] Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sejumlah akademisi menilai, adanya regulasi yang mengatur tentang Bumdes merupakan hal yang tepat.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Isis Ikhwansyah, M.H., CN, pengaturan Bumdes sebagai badan usaha berbentuk badan hukum yang dinyatakan secara eksplisit oleh UU merupakan sikap yang tepat. Status ini akan berkaitan erat dengan tanggung jawab organ Bumdes.

“RUU Bumdes hendaknya memuat kewenangan mengurus dan memutus, sehingga dalam hal terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian, dapat diketahui secara tegas siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Dr. Isis dalam Diskusi Kelompok Terpumpun “Uji Sahih RUU Bumdes”, Kamis (2/7).

(baca juga: BUMN Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia)

Dr. Isis berpendapat, penyeragaman pendirian Bumdes juga harus ditegaskan. Penegasan ini disebabkan adanya perbedaan di tataran praktis. Di satu sisi, terdapat Bumdes yang hanya didirikan melalui Perdes, ada pula yang memperoleh penetapan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Bumdes merupakan badan yang dimiliki badan hukum publik, yakni desa. Akan tetapi dalam menjalankan usahanya bergerak di ranah privat. Oleh sebab itu, Bumdes memerlukan adanya penetapan dari Kemenkumham,” kata Dr. Isis.

Dosen Fakultas Peternakan Unpad Dr. Ir. Rochadi Tawaf, M.Sc., menjelaskan, saat ini belum dilakukan proses pemetaan, verifikasi, hingga standardisasi organisasi Bumdes di seluruh wilayah Indonesia. Padahal, secara hakikat, Bumdes merupakan representasi negara.

Karena itu, Dr. Rochadi mengungkapkan, RUU Bumdes harus mampu mengakomodasi dan mencerminkan transformasi Bumdes hingga 30 tahun mendatang.

(baca juga: Menguatkan Desa dengan Teknologi Digital)

“Bumdes dapat memberikan kontribusi pendapatan secara nasional. Bumdes juga harus mampu berdaya saing mensejahterakan masyarakat desa,” kata Dr. Rochadi.

Sementara itu, akademisi dari IPB University Dr. Ir. Lukman M. Baga, mengatakan, Bumdes memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan umum, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Walakin, pengaturannya dalam Undang-Undang Desa hanya dimuat dalam 3 pasal dan masih bersifat mendasar serta terlalu umum.

“Dalam tataran praktis, ketiadaan norma mengenai status badan hukum Bumdes, pengelolaan dan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, modal dan kerja sama, membuat sebagian besar Bumdes tidak dapat mempertahankan eksistensinya,” tutur Lukman.

Adanya RUU ini diharapkan dapat menjadi norma hukum yang mengatur secara khusus mengenai Bumdes. Nantinya, RUU Bumdes akan terdiri dari 10 bab dan 52 pasal yang memuat ketentuan umum, azas dan tujuan, kelembagaan, pengelolaan, tata kelola, pendampingan, kepailitan, pembubaran,  ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

Diskusi ini digelar atas kerja sama Fakultas Hukum Unpad dengan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah RI.(art)*

Share this: