Para pembicara dan moderator dalam Seminar Daring "

Rilis

Para pembicara dan moderator dalam Seminar Daring “Pelindungan, Valuasi, dan Komersialisasi Rahasia Dagang dan Indikasi Asal Jamu Tradisional dalam Periode Adaptasi Kebiasaan Baru”, yang digelar Fakultas Hukum Unpad, Jumat (17/7).

[unpad.ac.id, 22/7/2020] Jamu saat ini menjadi alternatif untuk meningkatkan imunitas dan kesehatan tubuh selama pandemi Covid-19 berlangsung. Sebagai warisan budaya yang dilindungi negara, bagaimana posisi hukum bagi pelaku usaha yang ingin memproduksi jamu?

Menurut Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Miranda Risang Ayu, PhD, jamu yang merupakan kekayaan intelektual komunal memiliki potensi untuk menjadi kekayaan intelektual dengan kepemilikan individual.

(baca juga: Paten Jadi Indikator Aktifnya Negara Hasilkan Inovasi)

“Jamu merupakan pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat yang lebih luas berdasarkan kepemilkan ini, maka kepemilikan jamu merupakan kepemilikan komunal,” ujar Miranda dalam Seminar Daring “Pelindungan, Valuasi, dan Komersialisasi Rahasia Dagang dan Indikasi Asal Jamu Tradisional dalam Periode Adaptasi Kebiasaan Baru”, Jumat (17/7).

Selain Miranda, seminar yang dimoderatori Dosen FH Unpad Tasya Safiranita, M.H., ini juga menghadirkan pembicara lainnya, yaitu Dosen Departemen Hukum Telekomunikasi, Informasi, dan Kekayaan Intelektual Unpad Helitha Novianty Muchtar, M.H.

(baca juga: Masa Pandemi Lahirkan Peningkatan Pemanfaatan Hak Cipta Lewat Platform Digital)

Dalam perspektif hukum, kekayaan intelektual yang kepemilikannya individual disebut dengan rahasia dagang. Menurut Miranda, pelindungan rahasia dagang merupakan “undisclosed information”. Ini berarti, rahasia dagang dapat dilindungi sepanjang masih terjaga kerahasiaannya serta memiliki nilai ekonomi.

Akademisi yang aktif di bidang kekayaan intelektual ini menjelaskan, jamu yang merupakan obyek dari rahasia dagang perlu dilindungi, divaluasi, dan dikomersialisasi pada periode Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Ini disebabkan, jamu memiliki potensi bisnis yang menjanjikan, khususnya untuk sektor UMKM yang bergerak di bidang jamu tradisional.

(baca juga: Agar Tetap Lestari, Ekspresi Budaya Tradisional Perlu Dilakukan Pelindungan Hukum)

Hak rahasia dagang terkait jamu tradisional tidak perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Miranda mengatakan, yang perlu didaftarkan ke Kementerian hanyalah lisensinya saja.

Lebih lanjut Helitha menjelaskan, rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui secara umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya.

Sebagai kekayaan yang tidak berwujud, rahasisa dagang juga bisa dihitung valuasi atau nilai asetnya. “Penghitungan nilai aset (valuasi) jamu dangat diperlukan oleh industri ketika akan menghitung harga jual produksi atau akan mengalihkan rahasia dagangnya kepada pihak lain,” kata Helitha.(art)*

Share this: