SPM Unpad Gelar Sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi

Suasana Sosialisasi Instrumen Suplemen Akreditasi (ISK) secara daring di Fakultas Farmasi dan F.MIPA Universitas Padjadjaran, Rabu (15/7).*

Rilis: Wati Sukmawati

Suasana Sosialisasi Instrumen Suplemen Akreditasi (ISK) secara daring di Fakultas MIPA
Universitas Padjadjaran, Rabu (15/7).*

[unpad.ac.id, 16/7/2020] Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Padjadjaran melaksanakan safari Sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK)  secara daring ke Fakutas dan Sekolah Pascasarjana di lingkungan Unpad pada 15-24 Juli 2020. Acara ini diikuti oleh sejumlah Dekan, Wakil Dekan, Manajer, Kepala Departemen, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan dan Unit Penjaminan Mutu

Pelaksanaan sosialisasi ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BAN PT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh BAN PT serta Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi.

Dalam Pasal 8 peraturan BAN PT Nomor 1 tahun 2020 disebutkan bahwa perpanjangan peringkat akreditasi bagi prodi atau perguruan tinggi berlaku satu kali, dan pada perpanjangan berikutnya akan ditambah dengan ISK, sehingga peringkat akreditasi bagi APS atau APT tersebut akan menggunakan peringkat akreditasi “unggul”, “baik sekali”, atau “baik”.

Kepala SPM Unpad Dr. Hj. Rd. Funny Mustikasari Ellita, M.Si. mengatakan bahwa ISK merupakan instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi.

Menurut Funny, pada instrumen baru akreditasi terjadi pergeseran sifat akreditasi dari rule-based-accreditation menuju principle-based-accreditation. Ini berarti adanya pergeseran paradigma akreditasi dari input-process ke output-outcome.

Hal yang perlu diperhatikan diantaranya luaran dan capaian pendidikan serta adanya kejelasan kerangka berpikir (logcal frame work) dan keterkaitannya dengan rencana pengembangan institusi. Pengusul dan penanggung jawab bukan lagi ketua program studi melainkan pimpinan Unit Pengelola Program Studi (unit sumber) yang relevan.

Funny juga menegaskan bahwa pada tahun 2022 Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) akan diambil dari PD Dikti. Untuk itu perlu ada pemantauan setiap saat ke PD Dikti di Fakultas. Peran dari para Arsiparis pun sangat dibutuhkan dalam pengelolaan penataan arsip secara digital. (art)*

 

 

Share this: