FH Unpad Raih Penghargaan dari Mahkamah Konstitusi RI

Tangkapan layar pengumuman penghargaan Fakultas Hukum Unpad sebagai

Rilis

Tangkapan layar pengumuman penghargaan Fakultas Hukum Unpad sebagai perguruan tinggi pengelola video conference terbaik kedua di Indonesia pada 2020 dari Mahkamah Konstitusi RI.*

[unpad.ac.id, 20/11/2020] Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mendapat penghargaan dari Mahkamah Konstitusi RI sebagai perguruan tinggi pengelola video conference terbaik kedua di Indonesia pada 2020.

Pengumuman penghargaan ini dilakukan di sela rapat koordinasi Mahkamah Konstitusi RI dengan dekan dan pengelola video conference di 42 perguruan tinggi di Indonesia yang digelar secara virtual, Rabu (18/11). Dalam rapat tersebut, hadir ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman

FH Unpad bersama 41 perguruan tinggi negeri di Indonesia mendapat fasilitas video conference dari Mahkamah Konstitusi RI. Fasilitas ini merupakan satu di antara bentuk kerja sama antara Mahkamah Konstitusi RI dan Fakultas Hukum di seluruh Indonesia, termasuk FH Unpad.

Dalam rilis yang diterima Kantor Komunikasi Publik Unpad disebutkan, penghargaan didasarkan atas sejumlah indikator, di antaranya sejauh mana fasilitas video conference tersebut digunakan kampus untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

Melalui fasilitas ini pula, 42 FH bisa mengikuti secara langsung proses sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi RI.

FH Unpad sejak 2017 aktif menggunakan fasilitas ini dalam aktivitas pembelajaran. Fasilitas ini dimanfaatkan FH Unpad untuk menggelar kuliah umum yang ditayangkan secara langsung ke 42 perguruan tinggi di Indonesia.

Fasilitas ini juga dimanfaatkan FH Unpad untuk menghilirisasikan hasil penelitian dan kepakaran dosen. Video conference ini juga rutin menggelar kegiatan ilmiah lainnya, sepertu seminar gabungan, serta diskui seputar riset yang dilakukan.

Selanjutnya FH Unpad akan terus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas video conference ini untuk mendukung program internasionalisasi dan juga blended learning di fakultas.(art)*

[irp]

Share this: