Jabatan Fungsional Dorong Peningkatan Kinerja Tenaga Kependidikan

Laporan oleh Arif Maulana

Analis Kepegawaian Ahli Muda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Winarti saat menjadi pembicara dalam seminar daring “Sosialisasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Unpad”, Rabu (11/11).*

[unpad.ac.id, 11/11/2020] Tenaga kependidikan atau tendik di Universitas Padjadjaran merupakan sektor potensial untuk menunjang kinerja universitas. Karena itu, Unpad berkomitmen untuk meningkatkan kinerja tendik dengan menyiapkan sistem karier yang jelas. Satu di antaranya adalah mendorong tendik mengisi berbagai jabatan fungsional.

Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Sumber Daya Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda mengatakan, pengisian jabatan fungsional oleh tendik merupakan implementasi dari berbagai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Saat ini, berbagai peraturan yang ada telah sangat menunjang sistem karier ASN ke depan.

“Sehingga ini akan membuat maksimal bekinerja,” ujar Prof. Ida saat membuka seminar daring “Sosialisasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Unpad”, Rabu (11/11).

Dengan mengisi sejumlah jabatan fungsional tertentu, diharapkan kinerja tendik dapat meningkat serta didukung oleh sistem karier yang baik. Peningkatan kinerja ini akan berpengaruh pada kemajuan kinerja Unpad.

[irp]

Prof. Ida menjelaskan, tendik menjadi sumber daya yang potensial untuk mewujudkan Unpad masuk peringkat 500 besar perguruan tinggi dunia. Namun, tantangan yang dihadapi tidak akan mudah. Tendik harus memiliki kompetensi yang baik.

“Saya kira, capaian itu bisa dilalui dengan sdm yang berkualitas, tangguh dan menjadi human capital yang baik,” kata Prof. Ida.

Melalui seminar daring ini, Prof. Ida berharap ada informasi yang tepat mengenai aturan jabatan fungsional bagi ASN, khususnya beragam jabatan ASN yang secara umum diatur oleh Badan Kepegawaian Negara.

Analis Kepegawaian Ahli Muda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Winarti menuturkan, sesuai dengan arahan pemerintah, pengembangan karier bagi ASN diarahkan pada jabatan fungsional. Hal ini merupakan upaya dalam mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia.

“Jika melihat dari berbagai Peraturan Menpan, bahwasanya untuk PNS ini sudah diarahkan ke dalam jabatang fungsional,” kata Winarti.

Berdasarkan kebijakan pemerintah, ada berbagai cara pengangkatan ASN menjadi jabatan fungsional. Antara lain pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, serta promosi.

“Inpassing paling memungkinkan,” kata Winarti.

Selain Winarti, pembicara lain dalam seminar daring tersebut adalah Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara Aidu Tauhid.*

Share this: