Unpad Imbau Pegawai Batasi Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. (Foto: Tedi Yusup)*

Rilis

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. (Foto: Tedi Yusup)*

[unpad.ac.id, 22/12/2020] Universitas Padjadjaran mengimbau kepada para pegawai untuk melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah jelang masa cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Unpad juga melakukan pengetatan pemberian cuti selama masa tersebut.

Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan Unpad Prof. Yanyan Mochamad Yani, PhD, menyatakan hal tersebut melalui surat edaran Nomor 1985/UN6.WR4/TU .00/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai Selama Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Pandemi Covid- 19 di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran serupa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 72 Tahun 2020.

Ada sejumlah poin yang disampaikan Prof. Yanyan terkait pembatasan kegiatan dan pengetatan pemberian cuti bersama bagi pegawai Unpad, antara lain:

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya diimbau tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021;

b. Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut, agar selalu memperhatikan :

  • Peta zonasi risiko penyebaran Covid – 19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
  • Peraturan dan/kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
  • Kriteria, Persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid -19; dan
  • Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Pengetatan Pemberian Cuti

a. Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari Cuti Bersama kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, dengan memperhatikan:

  • Kebutuhan dan/ kepentingan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  • Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3. Disiplin Pegawai

a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan mengikuti hal – hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.

b. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran ini berlaku ini sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.(art)*

Share this: