Laporan oleh Artanti Hendriyana

[unpad.ac.id, 12/12/2020] Universitas Padjadjaran menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan kemahasiswaan untuk semester genap tahun akademik 2020/2021. Panduan diterbitkan menyusul situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.
Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti melalui Surat Keputusan Rektor Unpad Nomor 1190/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Masa Pandemi Covid-19 Semester Genap 2020/2021 di Lingkungan Universitas Padjadjaran menetapkan sejumlah aturan dalam mengadaptasi situasi panndemi Covid-19 di Indonesia.
Sebagian besar aktivitas pendidikan, penelitian, dan kemahasiswaan diutamakan dilakukan dengan metode daring. “Seluruh kegiatan luring dilakukan setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” kata Rektor.
Secara keseluruhan, panduan kegiatan belajar mengajar (KBM), penelitian dan kemahasiswaan di lingkungan Unpad pada semester genap 2020/2021 adalah sebagai berikut:
[irp]
1. Kegiatan Pendidikan Sarjana, Sarjana Terapan dan Profesi non Kesehatan
- Kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring dengan memenuhi standar kualitas. Pembelajaran daring secara synchronous dilaksanakan sesuai dengan penjadwalan akademik pada jam kerja dan terkoordinasi dengan Program Studi (Prodi);
- Kegiatan praktika yang capaian pembelajarannya untuk memperoleh skill atau keahlian tertentu yang perlu dan harus dilakukan di laboratorium dapat dilakukan di kampus dengan penjadwalan khusus dan tetap menerapkan protokol kesehatan;
- Kegiatan kuliah lapangan yang capaian pembelajarannya untuk memperoleh skill atau keahlian tertentu yang harus dilakukan di luar kampus dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan dan harus mendapat persetujuan dari instansi tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut atau pemerintah daerah setempat;
- Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilakukan secara daring atau virtual kecuali kegiatan proyek kemanusiaan yang berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan;
- Kegiatan penyelesaian Tugas Akhir dapat dilakukan di kampus dengan penjadwalan khusus dan tetap menerapkan protokol Kesehatan;
- Evaluasi Pembelajaran dan Sidang Tugas Akhir dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan obyektivitas, akuntabilitas penilaian, memperhatikan kewajaran beban, dan kemudahan akses mahasiswa;
- Evaluasi Pembelajaran yang berbentuk ujian praktek dan tidak dapat dilakukan secara daring, dapat dilakukan secara luring dengan protokol kesehatan dan penjadwalan khusus.
2. Kegiatan Pendidikan Profesi Kesehatan, Spesialis dan Sub-Spesialis
- Kegiatan Perkuliahan dilakukan secara daring dengan memenuhi standar kualitas; Pembelajaran daring secara synchronous tetap menggunakan penjadwalan akademik pada jam kerja, terkoordinasi dengan Program Studi (Prodi);
- Kegiatan praktikum yang capaian pembelajarannya untuk memperoleh skill atau keahlian tertentu yang perlu dan harus dilakukan di laboratorium dapat dilakukan di kampus dengan penjadwalan khusus dan tetap menerapkan protokol kesehatan;
- Praktik kerja Program Profesi, Spesialis dan Sub-Spesialis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan melalui metode blended learning sesuai penjadwalan yang ditentukan oleh Prodi dengan menerapkan protokol kesehatan;
- Pembelajaran Pendidikan Profesi yang dilakukan di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) akan dilaksanakan secara terjadwal sesuai dengan kapasitas dan diprioritaskan untuk mahasiswa yang berada pada batas akhir masa pendidikan;
- Pendidikan Mahasiswa Spesialis dan Sub-Spesialis akan dilaksanakan secara terjadwal sesuai dengan kapasitas RSP berkoordinasi dengan Bakordik RSP yang digunakan;
- Evaluasi Pembelajaran dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan obyektivitas, akuntabilitas penilaian, memperhatikan kewajaran beban, dan kemudahan akses mahasiswa;
- Evaluasi Pembelajaran yang berbentuk ujian praktek dan tidak dapat dilakukan secara daring, dapat dilakukan secara luring dengan protokol kesehatan dan penjadwalan khusus;
- Penyiapan Alat Pelindung Diri (APD) di RSP akan disediakan secara efisien sesuai pelaksanaan kurikulum pendidikan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Pendidikan.
3. Kegiatan Pendidikan Magister dan Doktor
- Kegiatan perkuliahan dan praktikum tatap muka dilakukan secara daring dengan memenuhi standar kualitas. Pembelajaran daring secara synchronous dilaksanakan sesuai dengan penjadwalan akademik pada jam kerja, terkoordinasi dengan Program Studi (Prodi);
- Kegiatan kuliah lapangan yang capaian pembelajarannya untuk memperoleh skill atau keahlian tertentu yang harus dilakukan di luar kampus dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan dan harus mendapat persetujuan dari instansi tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut atau pemerintah daerah setempat;
- Kegiatan riset dan penulisan tugas akhir dapat dilakukan di kampus dengan pengaturan tempat kerja oleh fakultas dengan menerapkan protokol kesehatan;
- Evaluasi Pembelajaran dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan obyektivitas, akuntabilitas penilaian, memperhatikan kewajaran beban, dan kemudahan akses mahasiswa;
- Evaluasi Pembelajaran yang berbentuk ujian praktek dan tidak dapat dilakukan secara daring, dapat dilakukan secara luring dengan protokol kesehatan dan penjadwalan khusus;
- Sidang Ujian Tesis (UT) dapat dilakukan secara daring atau dilakukan secara tatap muka terbatas mengikuti protokol kesehatan dan hanya dihadiri oleh: Ketua Program Studi sebagai pimpinan sidang, Mahasiswa yang diuji, dan 1 (satu) Perwakilan pembimbing, sedangkan pembimbing lainnya (Ketua atau Anggota), serta penguji menguji secara daring;
- Sidang Promosi Doktor (SPD) dilakukan secara tatap muka terbatas mengikuti protokol kesehatan dan hanya dihadiri oleh Ketua Sidang, Promovendus, dan 1 (satu) Perwakilan promotor, sedangkan Promotor lainnya (Ketua atau Anggota), serta penguji/penelaah menguji secara daring;
- Para undangan menghadiri SPD secara daring, dengan Pelaksanaan SPD sesuai dengan aturan tata tertib SPD pada Peraturan Rektor Unpad No 50 Tahun 2016.
4.Kegiatan Kemahasiswaan
- Kegiatan Kemahasiswaan yang berupa kegiatan–kegiatan penalaran, pengembangan minat bakat, keorganisasian dan kepemimpinan, serta kesejahteraan dapat dilakukan di kampus dengan izin dari Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni dengan memperhatikan jumlah peserta, kapasitas ruangan, serta menerapkan protokol kesehatan;
- Kegiatan kemahasiswaan berupa kegiatan olahraga yang tidak memungkinkannya dilakukan pembatasan jarak tidak diizinkan untuk dilaksanakan.
- Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Pelayanan Fasilitas Akademik dan Kemahasiswaan
- Kegiatan Wisuda dilakukan secara daring dan perwakilan;
- Layanan informasi dilakukan secara daring;
- Registrasi, pembuatan KTM dan pengisian rencana studi dilakukan secara daring;
- Pelayanan Ijazah dan Transkrip dapat dilakukan secara daring dan luring;
- Fasilitas kegiatan organisasi kemahasiswaan ditutup;
- Layanan Perpustakaan Pusat Kandaga dilakukan secara daring dan luring terbatas dengan protokol kesehatan;
- Asrama mahasiswa ditutup bagi semua mahasiswa.;
- Tracers study dilakukan secara daring.
[irp]
6. Kegiatan Program Pembelajaran Mahasiswa Ke Luar Negeri
- Kegiatan pengiriman mahasiswa dalam rangka program pertukaran mahasiswa (student exchange) dan program gelar ganda (double degree) harus dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a, apabila kondisi situasi global dan nasional terkait perkembangan pandemi Covid-19 mendukung pelaksanaan program exchange tersebut;
b. mahasiswa yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai standar sebelum keberangkatan; c. mahasiswa yang bersangkutan wajib melakukan komunikasi dengan kantor internasional terkait administrasi minimal 3 bulan sebelum keberangkatan;
d. mahasiswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa mahasiswa dan keluarga memahami mengenai risiko yang mungkin dihadapi baik dalam perjalanan maupun saat tinggal di negara asal (misal karantina 14 hari di bandara, risiko pemeriksaan swab saat di airport, dsb);
e. mahasiswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan mematuhi aturan keimigrasian negara tujuan dan melakukan komunikasi aktif selama berada di negara tempat tujuan belajar. - Kegiatan pertukaran mahasiswa (student exchange) dan program gelar ganda (double degree) yang kurang dari 6 bulan dan mengharuskan dilakukan secara tatap muka diubah bentuknya menjadi daring atau ditunda.
7. Penyelenggaraan Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran
- Kegiatan seleksi mahasiswa baru dilaksanakan secara daring dengan tetap memperhatikan objektivitas dan akuntabilitas penilaian.
8. Penelitian
- Kegiatan penelitian yang harus dilakukan di laboratorium dapat dilakukan di kampus dengan penjadwalan khusus dan tetap menerapkan protokol kesehatan;
- Kegiatan penelitian yang diselenggarakan dengan aktivitas praktikum mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan harus memperhatikan beberapa hal berikut:
a. memperhatikan luas ruangan dan mengikuti ketentuan jaga jarak
b. menggabungkan pelaksanaan praktikum (misal: 14 pertemuan digabungkanmenjadi 3 atau 4 pertemuan tatap muka), sehingga mengurangi kedatangan mahasiswa ke kampus secara signifikan.
c. pertimbangan instruktur atau dosen dalam penjadwalan di prodi harus benarbenar dicermati.(arm)*