Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Pelindungan Data Sangat Penting

WhatsApp
Ilustrasi aplikasi WhatsApp di Google Play. (Foto: Dadan Triawan)*

Laporan oleh Arif Maulana

WhatsApp
Ilustrasi aplikasi WhatsApp di Google Play. (Foto: Dadan Triawan)*

[unpad.ac.id, 14/1/2021] Kebijakan privasi baru pada aplikasi pesan singkat WhatsApp baru-baru ini sontak menjadi sorotan. Di balik sorotan tersebut, masyarakat maupun pemerintah diharapkan semakin menyadari mengenai pentingnya pelindungan data.

Ahli hukum siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Sinta Dewi, LLM menanggapi kebijakan baru WhatsApp tersebut. Jika dilihat, kebijakan ini merupakan upaya WhatsApp untuk melakukan transparansi menuju layanan pesan bisnis. Hanya data-data tertentu yang akan dibagikan WhatsApp ke Facebook.

“Namun, sebetulnya ini juga jadi pertanyaan, apakah itu benar atau enggak,” ungkap Sinta saat ditemui di Gedung Prof. Komar Kantaamadja FH Unpad, Bandung, Rabu (13/1).

[irp]

Dampak dari kebijakan baru tersebut, sejumlah pengguna WhatsApp kemudian beralih ke aplikasi pesan singkat lainnya. Aplikasi Telegram, misalnya, mengklaim bahwa mereka sangat melindungi data privasi penggunanya.

Sinta mengatakan, peralihan pengguna ini merupakan bentuk persaingan dari para layanan pesan instan. Pelindungan data menjadi jualan para penyedia layanan.

“Dari sisi hukum, privasi  itu sekarang sebagai barang untuk promosi. Kalau perusahaan tidak menjaga privasi, maka tidak akan ada kepercayaan dari para penggunanya,” kata Sinta.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Sinta Dewi, LLM. (Foto: Dadan Triawan)*

Secara hukum, setiap data pribadi yang dikoleksi perusahaan hanya boleh dibuka dan digunakan oleh pemiliknya. Data privasi tidak boleh digunakan untuk tujuan lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, apalagi sampai digunakan oleh pihak lain.

[irp]

Artinya, jika data pribadi digunakan tanpa sepengetahuan pemilik bisa termasuk ke dalam bentuk pencurian.

Indonesia sendiri belum memiliki regulasi yang kuat terkait upaya pelindungan data. Saat ini, RUU Pelindungan Data masih dilakukan pembahasan di DPR. Regulasi yang ada masih bersifat sektoral, belum memberikan perlindungan yang maksimal.

“Kita belum memiliki regulasi yang kuat, tetapi kalau sudah kuat, harusnya regulasi bisa menjangkau ke perusahaan asing. Efektifnya bagaimana perusahaan asing harus patuh terhadap regulasi di Indonesia,” kata Sinta.

Tingkatkan Literasi

Saat ini, WhatsApp masih memberikan penawaran untuk menyetujui atau menunda kebijakan terhadap setiap akun pengguna. Ini berarti, masyarakat masih bisa mengkaji untung rugi kebijakan tersebut terhadap data privasinya.

Karena itu, Sinta mendorong agar masyarakat Indonesia harus cerdas berteknologi. Literasi digital penting untuk dikuasai pengguna teknologi.

“Banyak juga di antara kita yang heboh soal kebijakan WhatsApp tetapi nyatanya mereka tidak tahu persoalannya,” ujarnya.

Pengguna bisa mempelajari dengan baik apa saja kebijakan privasi yang dilakukan WhatsApp. “Jangan sampai karena kita malas membaca, lalu langsung menekan tombol ‘setuju’. Setelah itu baru heboh,” pungkasnya.*

Share this: