Temuan “Seaglider” di Perairan Indonesia, Ahli Hukum Laut Unpad: Harus Ditelusuri

seaglider
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran R.  Achmad Gusman Catur Siswandi, PhD. (Foto: Tedi Yusup)*

Laporan oleh Arif Maulana

seaglider
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran R.  Achmad Gusman Catur Siswandi, PhD. (Foto: Tedi Yusup)*

[unpad.ac.id, 6/1/2021] Penemuan seaglider di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Indonesia beberapa waktu lalu menjadi sorotan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran R. Achmad Gusman Catur Siswandi, PhD, mendorong pemerintah melakukan kajian intensif.

“Harus ditelusuri, apakah memang seaglider ditujukan untuk survei perairan Indonesia ataukah sedang menuju perairan negara lain,” ungkap Gusman saat diwawancarai Kantor Komunikasi Publik Unpad, Rabu (6/1).

Peneliti hukum laut ini menjelaskan, umumnya seaglider atau autonomous underwater vehicle (AUV) merupakan bagian dari perkembangan teknologi riset di bidang kelautan. Alat ini umum digunakan untuk melakukan survei hidrografi, pengumpulan data bawah laut, hingga eksplorasi dasar laut.

Namun, jika seaglider ini ditemukan di perairan teritorial suatu negara, maka harus ada izin dari negara pantainya.

[irp]

“Identifikasi dulu, apakah seaglider ini ditujukan untuk meneliti wilayah perairan Indonesia, maka harus ditelusuri apakah ada negara pernah meminta izin dan tujuannya juga untuk apa?” paparnya.

Gusman menilai, meski lazim digunakan untuk riset ilmiah kelautan, secara umum praktiknya banyak digunakan oleh militer. Sebagai contoh, Indonesia pada 2018 lalu melalui Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) pernah mengoperasikan perangkat serupa untuk mendeteksi potensi tsunami di wilayah Palu.

“Di satu sisi seaglider seperti ini tujuannya bisa jadi untuk riset, tapi riset untuk apa? Apalagi kalau dilakukan oleh pihak militer negara asing, maka mesti diperjelas dulu,” imbuhnya.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS tahun 1982 sendiri belum mengatur secara spesifik tentang penggunaan drone atau AUV di laut.

Namun, kata Gusman, UNCLOS telah mengatur mengenai riset ilmiah kelautan, yaitu negara pantai punya kewenangan penuh berikan izin bagi kegiatan riset ilmiah keluatan terutama jika dilakukan di wilayah teritorialnya.

“Negara yang mengoperasikannya harus meminta izin trerlebih dahulu,” kata Gusman.

[irp]

Diplomasi

Saat ini, proses investigasi terkait seaglider tengah dilakukan oleh pemerintah. Harapannya identifikasi ini dapat menghasilkan temuan terkait pemilik kendaraan nirawak bawah laut tersebut.

Gusman mengatakan, jika seaglider ini teridentifikasi dimiliki oleh suatu negara, Indonesia bisa meminta klarifikasi maupun konfirmasi melalui jalur diplomasi dengan negara tersebut. Sementara jika dimiliki oleh perusahaan otonom, Indonesia bisa langsung berkomunikasi dengan perusahaan tersebut.

“Harus diklarifikasi, apakah betul ada aktivitas intelijen atau sedang melalukan riset biasa,” ujar Gusman.*

Share this: