
[unpad.ac.id] Dosen Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Mudiyati Rahmatunnisa, PhD, dikukuhkan sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Mudiyati bersama 200 orang lainnya dikukuhkan sebagai anggota TPD Jawa Barat dari unsur masyarakat dalam upacara pengukuhan TPD seluruh Indonesia secara virtual, Kamis (1/4). Dalam upacara pengukuhan tersebut, hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan, M.H., Inspektur Jenderal Kemendagri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, serta Ketua DKPP RI Prof. Muhammad.
Berdasarkan Undang-undang, TPD merupakan tim yang dibentuk DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, serta Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. Tugasnya adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
Adapun 201 anggota TPD yang dikukuhkan tersebut terdiri dari 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 67 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, serta 66 orang dari unsur masyarakat. Demikian disampaikan dalam keterangan tertulis di laman DKPP RI.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD punya wewenang memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
Mudiyati merupakan ahli pada bidang ilmu politik. Selain menjadi dosen, Mudiyati pun menjadi staf ahli di Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Konsultan di Indeks Demokrasi Jabar, serta narasumber pada setiap seminar-seminar politik dan pemerintahan.*