Tindak Lanjut PPKM Darurat Covid-19, Unpad Terapkan WFH Penuh bagi Dosen dan Tendik

Rektorat Unpad, Jatinangor. (Foto: Kantor Komunikasi Publik Unpad)*
Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor. (Foto: Kantor Komunikasi Publik Unpad)*

[unpad.ac.id] Universitas Padjadjaran kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh bagi dosen dan tenaga kependidikan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pemberlakuan kebijakan tersebut tertuang Surat Edaran Nomor 2104/UN6.WR2/TU/2021 tentang Tindak Lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Lingkungan Unpad yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda, M.H.

Kebijakan WFH penuh dilakukan sebagai respons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa poin yang dijelaskan dalam instruksi tersebut adalah penerapan kegiatan belajar mengajar  yang pada pokoknya menerapkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring serta pemberlakuan WFH 100 persen untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial.

Dalam edaran tersebut, pimpinan fakultas/sekolah/unit wajib melakukan pemantauan dan evaluasi atas hasil pekerjaan dari pengelola dan tenaga kependidikan. Selain itu, pimpinan juga wajib mengingatkan dosen dan tenaga kependidikan untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Pimpinan Fakultas/Sekolah/Ketua Program Studi tidak memperkenankan mahasiswa hadir di kampus, kecuali mahasiswa prodi bidang kesehatan dan mahasiswa yang berkegiatan di laboratorium yang tidak dapat ditinggalkan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Pendidikan dan Internasional atas usul Kaprodi,” kata Prof. Ida.(rilis)*

Share this: