Ruang Udara Menjadi Kekayaan Nasional untuk Dimanfaatkan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Atip Latipulhayat, LLM, PhD, menjadi pembicara pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) “Kedaulatan Udara Kita” yang digelar secara daring, Sabtu (4/9).*

[unpad.ac.id, 6/9/2021] Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Atip Latipulhayat, LLM, PhD, mengatakan bahwa wilayah udara di Indonesia merupakan kekayaan nasional. Wilayah udara dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersial dan untuk pertahanan negara.

Dijelaskan Prof. Atip,  berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa wilayah udara diperuntukan untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, sosial budaya, lingkungan udara, serta untuk pertahanan dan keamanan negara.

“Jadi ada untuk commercial purposes dan for defence,” kata Prof. Atip pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) “Kedaulatan Udara Kita” yang digelar secara daring, Sabtu (4/9).

Lebih lanjut Prof. Atip menjelaskan bahwa kedaulatan negara di ruang udara melahirkan tiga kewenangan, yaitu kewenangan untuk memanfaatkan, kewenangan untuk mengontrol, dan kewenangan untuk mengatur.

Menurut Prof. Atip, permasalahan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Natuna (FIR Singapura) menunjukkan Indonesia belum sepenuhnya memiliki kewenangan untuk mengontrol di ruang udara. Jika tidak diambil alih Indonesia, akan menjadi masalah bagi pertahanan dan keamanan udara.

“Kalau terus tidak dipegang oleh Indonesia maka akan menjadi masalah untuk pertahanan dan keamanan udara. Berarti kedaulatan Indonesia di ruang udara dari aspek keamanan masih rentan,” katanya.*

Share this: