
[Kanal Media Unpad] Mulai Senin (25/10/2021) sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas Padjadjaran maupun masyarakat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar kampus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelacakan dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona di dalam kampus.
Kepala Pusat Keselamatan, Keamanan, dan Ketertiban Lingkungan Unpad Dr. Teguh Husodo, M.Si., menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan untuk mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Pemerintah menetapkan bahwa aplikasi tersebut menjadi syarat wajib untuk masuk ke berbagai pusat aktivitas umum.
“Sehubungan dengan direncanakan adanya hybrid learning di kampus, maka untuk meningkatkan prokes yang sebelumnya kehadiran kurang dari 25% menjadi di atas 50%, maka prokesnya harus ditingkatkan,” kata Teguh saat dihubungi Kanal Media Unpad.
Teguh menjelaskan, aplikasi tersebut diharapkan mampu meyakinkan bahwa sivitas akademika maupun masyarakat yang berada di dalam kampus adalah mereka yang sudah terjamin melalui kegiatan vaksinasi.
Ada beberapa tahapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kampus Unpad. Filter pertama dilakukan di semua pintu masuk kampus. “Kenapa di pintu masuk, karena yang masuk ke kampus tidak sivitas akademika, tetapi juga masyarakat umum. Mereka harus teryakinkan,” imbuh Teguh.

Filter kedua dilakukan pada gedung-gedung operasional, seperti dekanat fakultas, perpustakaan, rektorat, serta laboratorium sentral.
Kemudian filter ketiga ditempatkan pada gedung dan ruangan yang akan digunakan sebagai tempat kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas. Filter ini, kata Teguh, ditujukan bagi sivitas akademika yang akan melaksanakan praktikum.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, dalam beberapa hari ke depan, Unpad akan tegas menolak sivitas akademika, tenaga kependidikan, maupun masyarakat umum yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi ataupun belum vaksinasi untuk bisa masuk ke kampus.
Sebagai tahap awal pengetatan, saat ini bagi mereka yang tidak memiliki aplikasi ataupun masih terkendala pada data di aplikasi diberikan kesempatan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas.
“Jika masih belum memiliki, bisa membawa surat keterangan sehat hasil swab antigen/PCR sekaligus memberikan informasi bahwa fleksibilitas ini hanya akan berlaku dalam kurun 3-4 hari ke depan,” kata Teguh.*