Meski Berperan Besar, Penggunaan Telenursing di Indonesia Masih Minim

telenursing
Guru Besar Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran Prof. Henny Suzzana Mediani, M.Ng., PhD, menjadi pembicara pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Telenursing: Model Virtual Care di Masa Pandemi” yang digelar Dewan Profesor Unpad, Sabtu (8/10/2021).*

[Kanal Media Unpad] Guru Besar Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran Prof. Henny Suzzana, M.Ng., PhD, mengatakan, telenursing memiliki banyak manfaat untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di masa Pandemi Covid-19. Namun, penggunaannya di Indonesia masih minim.

“Kalau bisa saya katakan belum berjalan dengan baik. Kalau ada itu masih sangat minimal,” kata Prof. Henny pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Telenursing: Model Virtual Care di Masa Pandemi” yang digelar Dewan Profesor Unpad, Sabtu (8/10/2021).

Dijelaskan Prof. Henny, telenursing bukan hanya memberikan manfaat bagi pasien, tetapi juga bagi petugas kesehatan. Telenursing dapat diartikan sebagai proses pemberian layanan kesehatan, manajemen asuhan keperawatan, dan koordinasi pelayanan kesehatan antar perawat dan tenaga kesehatan profesional lainnya.

“Jadi dalam konteks telenursing juga tidak hanya perawat dengan pasien, perawat dengan perawat juga dengan tenaga kesehatan lainnya sebagai suatu tim pemberi layanan kesehatan di tatanan pelayanan,” kata Kepala Departemen Keperawatan Dasar dan Anak Fkep Unpad ini.

Prof. Henny mengungkapkan, bagi pasien, telenursing dapat meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan dan keperawatan, serta dinilai lebih ekonomis dan efisien. Penggunaanya juga dapat meningkatkan kenyamanan pasien dan keluarga.

Sementara bagi perawat, pemanfaatan telenursing dapat membuat jam kerja lebih fleksibel, lebih efisien, efektif, dan ada peluang untuk pengembangan keterampilan.

Bagi rumah sakit, penerapan telenursing dapat mengatasi kekurangan jumlah perawat, menghemat waktu, meningkatkan kapasitas tempat tidur, dan dapat meneydiakan layana untuk lebih banyak klien.

Dikatakan Prof. Henny, tingginya penggunaan internet di tengah masyarakat saat ini sangat mendukung implementasi telenursing sebagai  upaya digitalisasi perawatan (virtual care) di masa pandemi dan setelahnya.

“Dengan telenursing ini merupakan alternative care dan integrative care yang bisa dilakukan. Jadi nanti bisa ada link antara rumah sakit dengan puskesmas, dengan masyarakat,” kata Prof. Henny.

Mengingat aplikasi telenursing di Indonesia masih minim, Prof. Henny mengatakan bahwa hal tesebut menjadi tugas bersama. Masalah yang dihadapi di antaranya terkait etik dan legal.

Untuk itu, Prof. Henny mengatakan bahwa dalam penerapan telenursing, perlu diperhatikan masalah etik dan legal, di antaranya mengenai kerahasiaan data dan hukumnya, keterlibatan personil non klinis, serta upaya menghindarkan dari peretas dan pencurian data.

Prof. Henny pun mengharapkan agar pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan telenursing, juga menyediakan payung hukum dan etik bagi penerapannya. Selain itu, perlu juga dibuat kebijakan oleh Kemenkes RI terkait aplikasi telehealth-telenursing sebagai model virtual care di Indonesia. “Pendidikan tinggi keperawatan juga memasukan telenursing sebagai salah satu model asuhan keperawatan dalam kurikulum pendidikan tinggi keperawatan,” ujar Prof. Henny.(arm)*

Share this: