Usulan Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sebagai Pahlawan Nasional Terus Diperjuangkan Unpad

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., FCBArb, menjadi pembicara pada Seminar Nasional “Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional”, Senin (13/12/2021).*

[Kanal Media Unpad] Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bersama Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI menyelenggarakan Seminar Nasional “Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional”, Senin (13/12/2021).

Seminar digelar sebagai salah satu bagian dari persiapan pengajuan gelar pahlawan nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M

Acara digelar secara hybrid dengan menguundang sejumlah narasumber dari berbagai bidang. Seminar Nasional diadakan sekaligus sebagai Pre-Event Mochtar Kusumaatmadja Award 2022.

Salah satu pembicara, Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unpad Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra mengatakan bahwa perjalanan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sangat besar bagi negeri ini. Di antara semua kiprah Prof. Mochtar di kancah nasional dan internasional, hal yang paling luar biasa adalah kiprahnya dalam memperjuangkan azas kepulauan.

“Sehingga banyak yang menyatakan beliau itu mempersatukan Indonesia, wilayah daratan dan lautan dengan tanpa mengangkat senjata,’ ujar Prof. Reiza.

Atas jasa tersebut, Prof. Reiza pun menilai gelar pahlawan nasional pantas diberikan kepada Prof. Mochtar.

“Kita berupaya untuk memperjuangkan bersama-sama bahwa beliau memang tokoh yang luar biasa dan sangat layak diangkat menjadi pahlawan nasional,” ujar Prof. Reiza.

Pembicara lain, Guru Besar FH Unpad Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., FCBArb mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang menjadikan Prof. Mochtar Kusumaatmadja layak dijadikan pahlawan nasional.

“Apakah Prof. Mochtar itu memiliki kelayakan untuk menjadi pahlawan, jawabnya sangat. Kita tahu persis bahwa luas wilayah NKRI beliau perjuangkan demikian rupa dan sangat cemerlang,” ujar Prof. Ramli.

Menurut Prof. Ramli, kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja bukan hanya terkait hukum laut. Prof. Mochtar juga memiliki peran besar dalam diplomasi dan investasi. Peran di mahkamah internasional dinilai sangat besar.

Prof. Ramli juga mengatakan bahwa Prof. Mochtar berperan penting dalam teori hukum pembangunan. Beliau juga didapuk sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia dan penggagas pendidikan klinis hukum.

“Berkat teori hukum dan perjuangan diplomasi Prof. Mochtar Kusumaatmadja, laut telah mengukuhkan persatuan dan kekayaan NKRI dan hukum telah menjadi penggerak pembangunan secara dinamis dan bukan penghambat pembangunan,” kata Prof. Ramli

Pada kesempatan tersebut, Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti mengatakan bahwa Unpad akan terus berjuang untuk mengusulkan gelar pahlawan nasional bagi Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Prof. Mochtar dinilai sangat berjasa bagi bangsa dan dunia, khusunya mengenai konsep kenusantaraan,

Berbagai pemikiran dan kiprah Prof. Mochtar pun dinilai sangat menginspirasi.

“Saya atas nama Universitas Padjadjaran secara kelembagaan akan mengerahkan segala daya dan upaya agar usulan Prof. Mochtar Kusumaatmadja menjadi pahlawan nasional dapat disetujui pemerintah,” kata Rektor.

Acara tersebut juga menghadirkan pembicara Dra. Murhardjani, MP (Dir. Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Nasional Kementerian Sosial Republik Indonesia), Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum. (Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro), Prof. Dr. Etty R. Agoes, S.H., LL.M. (Guru Besar Bidang Hukum Laut FH Unpad) , Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Duta Besar RI untuk Republik Jerman Periode 2009-2013),  dan Prof. Armida Salsiah Alisjahbana, S.E., M.A. (Guru Besar FEB Unpad). (arm)*

Share this: