HKI Tingkatkan Nilai Tambah Riset Perguruan Tinggi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Helitha Novianty Muchtar, S.H., M.H., menjadi pembicara pada webinar “Merek dan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Pelindungan Hasil Penelitian” yang digelar Direktorat Inovasi dan Korporasi Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI., Selasa (8/3/2022).

[Kanal Media Unpad] Hasil riset yang dihasilkan oleh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas Padjadjaran perlu mendapatkan pelindungan atas Hak Kekayaan Intelektual. Dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), ada sejumlah manfaat yang akan diperoleh inventor dan masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Unpad Helitha Novianty Muchtar, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelindungan HKI di antaranya adalah sebagai bentuk penghargaan karya intelektual dari seseorang. 

“Menghargai karya intelektual orang lain itu adalah bagian atau latar belakang perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Helitha pada webinar “Merek dan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Pelindungan Hasil Penelitian” yang digelar Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut Helitha mengatakan, HKI juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dipetik hasilnya dan dapat menjadi sumber pendapatan pemiliknya.

“Kekayaan intelektual ini bisa dieksploitasi, eksploitasi ini dalam artian positif, semaksimal mungkin oleh pemiliknya. Kemudian bagaimana nilai ekonomi ini dimunculkan semaksimal mungkin sehingga pemiliknya dan masyarakat luas ini menjadi sejahtera,” ujar Helitha.

Helitha juga mengatakan bahwa HKI dapat meningkatkan motivasi para pencipta, inventor, kreator, dan dunia usaha. Selain sebagai bentuk penghargaan serta apresiasi atas karya yang telah dibuat, HKI juga dinilai dapat meningkatkan dunia usaha.

Selain itu, HKI juga dinilai dapat meningkatkan kualitas SDM dan perekonomian bangsa, menciptakan lapangan kerja, serta dapat menumbuhkan investasi. 

“Kalau dalam iklim investasi, hak kekayaan intelektual itu itu menjadi intangibel asset yang diperhitungkan ketika kita melakukan investasi,” jelas Helitha.

Pada kesempatan tersebut Helitha juga menyebutkan hak kekayaan intelektual dapat meningkatkan kredibilitas dan citra lembaga penelitian dan perguruan tinggi, serta berpotensi meningkatkan kewirausahaan bagi peneliti dan institusinya. Kekayaan intelektual, khususnya paten, dapat menjadi sumber inspirasi riset yang bernilai komersial

Selain Helitha, acara ini juga menghadirkan narasumber Muhammad Amir Batau dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Webinar ini merupakan kerja sama Direktorat Inovasi dan Korporasi Unpad bekerja sama dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Unpad seperti tagline-nya sekarang adalah bermanfaat dan mendunia tentunya hasil-hasil penelitan yang telah dihasilkan oleh para peneliti Unpad diharapkan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Direktur Inovasi dan Korporasi Unpad Diana Sari, S.E., M.Mgt., PhD.*

Share this: