Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis menjadi pembicara pada Bimbingan Teknis Persiapan Full Assessment dan Pengembangan Skema Kompetensi LSP di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Senin (5/9/2022). (Foto: Dadan Triawan)*

[Kanal Media Unpad] Berdasarkan hasil Pelatihan Calon Asesor Kompetensi yang digelar Juli 2022 lalu, sebanyak 24 orang berhasil mendapatkan sertifikat asesor kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan Unpad Prof. Yanyan M. Yani, PhD, mengatakan, dari hasil perolehan asesor kompetensi tersebut, LSP Unpad kemudian akan didorong untuk menjalani asesmen penuh dari BNSP. Dengan melaksanakan asesmen penuh tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unpad sudah dapat melakukan sertifikasi profesi untuk semua bidang vokasi di Unpad dalam waktu dekat.

“Untuk full assessment ini kita memerlukan bagaimana penguatan mata uji kompetensi, kami harapkan para asesor dan kaprodi mengoptimalkan peluang ini,” ujar Prof. Yanyan saat membuka Bimbingan Teknis Persiapan Full Assessment dan Pengembangan Skema Kompetensi LSP di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Senin (5/9/2022).

Prof. Yanyan mengatakan, ke depan Unpad akan mendorong sertifikasi kompetensi menjadi pelengkap kelulusan selain ijazah. Tidak hanya mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan juga didorong untuk memiliki sertifikat profesi. Sertifikat profesi ini akan menjadi penunjang untuk kenaikan pangkat (grade).

“Kita fokus bagaimana LSP Unpad bisa punya full assessment,” kata Prof. Yanyan.

Bimbingan teknis tersebut menghadirkan Wakil Kepala BSNP Miftakul Azis mengatakan, asesmen penuh dilakukan untuk mendapatkan lisensi LSP oleh BNSP. Ada 12 tahapan yang wajib dilalui oleh LSP untuk mendapatkan lisensi tersebut.

Tahapan tersebut, yaitu: permohonan pengajuan LSP, pemberian apresiasi, meengkapi dokumen, hingga asesmen tahap kecukupan dokumen.

Tahapan selanjutnya adalah asesmen penuh berupa kunjungan lapangan dari tim BNSP. Kunjungan dilakukan untuk memastikan seluruh sumber daya sudah dipenuhi, termasuk di antaranya kompetensi kemampuan personel dan kepastian sistem mutu LSP sudah dijalankan.

Jika ditemukan catatan, tim menyilakan LSP untuk melakukan perbaikan dokumen paling lambat satu bulan. Setelah itu, penilaian masuk ke dalam evaluasi dan rekomendasi berupa tahapan persiapan pleno yang dilakukan panitia teknis.

Setelah memenuhi rekomendasi panitia teknis, LSP kemudian masuk ke tahap pleno BNSP dan akan terbit Surat Keputusan. Miftahul mengatakan, BNSP kemudian akan melakukan penyaksian uji pertama dari LSP bersangkutan. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai, LSP akan diberikan waktu perbaikan paling lambat satu bulan.

“Kemudian, LSP akan diberikan sertifikasi lisensi. Dalam hal ini LSP bisa melakukan operasional secara independen,” kata Miftahul.*

Share this: