[Kanal Media Unpad] Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Hadiyanto mengatakan, hukum berperan penting dalam mengarahkan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan publik pemerintah tetap berjalan optimal ketika pandemi Covid-19 melanda di Indonesia.
“Selama ini hukum selalu tertinggal. Dalam kasus (pandemi Covid-19) ini menarik, karena hukum di depan mengarahkan bagaimana pemerintah harus bertindak,” ungkap Hadiyanto saat memberikan kuliah umum “Mengawal Perekonomian Bangsa dalam Perspektif Hukum Ekonomi” yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran secara hybrid, Kamis (6/10/2022).
Hadiyanto menjelaskan, masa awal pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian Indonesia. Hal ini mendorong pemerintah perlu bertindak cepat dalam merespons ketidakpastian tersebut. Di sisi lain, penanganan pandemi belum diatur dalam APBN 2020 yang telah ditetapkan pada Oktober 2019.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi suatu kebijakan luar biasa (extraordinary) dalam menghadapi pandemi. Dengan demikian, Perpu ini menjadi landasan bagaimana Pemerintah mampu melakukan kebijakan yang responsif dan antisipatif agar krisis kesehatan ini tidak makin berdampak ke sektor lainnya.
Perpu ini juga menjadi upaya bagaimana keselamatan rakyat di tengah ketidakpastian dapat dijamin melalui instrumen hukum.
Kendati demikian, proses dalam penetapan Perpu ini mengundang pro-kontra dari berbagai kalangan. Bahkan, beberapa pasal yang diatur dalam Perpu ini sampai digugat di Mahkamah Konstitusi.
“Padahal, kalau ini meresap pada seluruh dimensi di berbagai sektor, rasanya Indonesia bisa berkembang lebih baik lagi. Bukan terus mempermasalahkan kenapa ada pasal ini,” paparnya.
Pada akhirnya, lanjut alumnus Fakultas Hukum Unpad tersebut, Perpu ini tetap menjadi landasan Indonesia untuk bergerak menghadapi pelambatan ekonomi di 2020. Pokok-pokok pengaturan pada Perpu ini berfokus pada bagaimana menyusun kebijakan keuangan negara dan melakukan stabilitas sistem keuangan dalam penanganan Covid-19.
Hadiyanto mengatakan, efektivitas Perpu dalam menghadapi berbagai dampak pandemi sangat baik. Efektivitas ini ditunjukkan pada beberapa indikator, seperti pertumbuhan ekonomi yang tidak lagi turun/melambat dan penurunan tingkat kemiskinan. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia telah kembali pada level pra-pandemi.
“Di beberapa negara lain belum terlalu recovery seperti kita,” ujar Hadiyanto yang juga Anggota Majelis Wali Amanat Unpad tersebut.
Dari pengalaman ini, Hadiyanto mengatakan bahwa penyusunan kebijakan di tengah situasi darurat harus bersifat pragmatis. “Kita jangan terjebak pada pendekatan dogmatis, tetapi lebih pada pragmatis, tetapi kepastian hukum dan keadilannya sangat penting, seimbang, dan clear,” pungkasnya.*