Pusdi CSR Unpad Jadi Fasilitator Implementasi Program PPM di Perusahaan Tambang

Peneliti Pusdi CSR Unpad berfoto bersama dengan para peserta Diklat Penyusunan dan Implementasi Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat pada Kegiatan Pertambangan Minerba PT Putra Perkasa Abadi" di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba), 9 – 12 Januari 2023.*

[Kanal Media Unpad] Tim Pusat Studi CSR, Kewirausahaan Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Padjadjaran menjadi fasilitator dalam kegiatan “Diklat Penyusunan dan Implementasi Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat pada Kegiatan Pertambangan Minerba PT Putra Perkasa Abadi” di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba), 9 – 12 Januari 2023.

Diklat ini digelar untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan peserta dalam menyusun, mengimplementasikan, melaporkan, dan mengevaluasi program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) di perusahaan tambang.

Pada kegiatan tersebut, fasilitator tim Pusdi CSR diwakili oleh Sahadi Humaedi, S.Sos., M.Si dan Dr. Maulana Irfan, S.Sos., M.I.Kom. Selain itu, juga turut hadir narasumber lain yang berasal dari internal PPSDM Geominerba. Peserta diklat berasal dari staff bidang CSR PT Putra Perkasa Abadi, sebuah perusahaan kontraktor pertambangan yang khusus bergerak dalam penyewaan alat berat, penyedia jasa pemindahan tanah & pertambangan.

Materi utama dalam Diklat yaitu mulai dari regulasi, perencanaan, implementasi, pelaporan, hingga evaluasi program PPM dan CSR, khususnya di perusahaan tambang.

“Program PPM wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan tambang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat yang ada disekitarnya,” kata Kepala Pusat Studi CSR, Kewirausahaan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Padjadjaran, Dr. Santoso Tri Raharjo, S.Sos., M.Si.

Santoso menjelaskan bahwa pelaksanaan Program PPM ini diatur secara resmi dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Program PPM yang dilakukan oleh perusahaan tambang harus didasari oleh hasil pemetaan sosial terhadap masyarakat yang ada di sekitar lokasi pertambangan. Setiap perusahaan tambang juga wajib memiliki Rencana Induk PPM yang berpedoman pada cetak biru (blue print) yang telah ditetapkan provinsi masing-masing.

Secara umum, daur program PPM terdiri dari pemetaan sosial, penyusunan rencana induk PPM, pelaksanaan program, evaluasi, dan exit program atau replikasi. Program PPM dapat dilakukan pada bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil/pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pemberian kesempatan kerja kepada masyarakat setempat, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur. (rilis)*

Share this: