Kemenko PMK: Perlu Sinergi dan Kolaborasi untuk Pelindungan Bahasa Daerah

bahasa daerah
Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Kemenko PMK RI Molly Prabawaty menyampaikan paparan kunci dalam seminar "Direktori Literasi Bahasa dan Aksara Daerah di Indonesia untuk Media Digital" secara hibrid, Kamis (16/3/2023).*

Laporan oleh Arif Maulana dan Destiana Fadilah

[Kanal Media Unpad] Kemendikbudristek RI pada 2022 telah mendata bahwa Indonesia memiliki 718 bahasa daerah. Banyak di antara bahasa daerah tersebut berada pada kondisi kritis dan terancam punah.

“Perlu sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan mengupayakan pembinaan, pelindungan bahasa dan aksara daerah,” ujar Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Kemenko PMK RI Molly Prabawaty saat menyampaikan paparan kunci dalam seminar “Direktori Literasi Bahasa dan Aksara Daerah di Indonesia untuk Media Digital” secara hibrid, Kamis (16/3/2023).

Seminar tersebut digelar atas kerja sama Pusat Digitalisasi dan Pengembangan Budaya Sunda Universitas Padjadjaran dengan Yayasan Budaya Nusantara Digital, UNESCO, dan Yayasan Kebudayaan Rancage.

Molly mengatakan, revitalisasi bahasa dan aksara daerah sebagai khasanah budaya bangsa merupakan salah satu proyek prioritas untuk meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas dalam pilar pembangunan karakter sesuai kerangka pikir pembangunan manusia berkualitas pada RPJMN 2020-2024.

Kemenko PMK sendiri, lanjut Molly, bersama pemangku kepentingan terkait telah menyusun Peta Jalan Pembudayaan Literasi. Ada empat bidang literasi yang perlu ditingkatkan, yaitu: media konvensional dan digital, konten bidang kajian dan profesi, kemampuan berbahasa dan berpikir, serta wahana bahasa Indonesia dan daerah.

Selain itu, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah daerah juga berperan penting dalam mengembangkan, membina, serta melindungi bahasa dan aksara daerah. Molly menjabarkan tiga upaya yang perlu difasilitasi pemda dalam berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Tiga upaya tersebut, yaitu: pengembangan, penelitian kebahasaan, pengayaan kosakata, hingga penyusunan bahan ajar dan publikasi hasil pengembangan bahasa daerah; pembinaan dan pengajaran bahasa daerah pada pendidikan dikdasmen, hingga di ranah keluarga dan adat istiadat; serta pelindungan bahasa daerah.

Melalui kegiatan ini, Molly pun mengharapkan ada rekomendasi yang dihasilkan untuk mendukung percepatan kebijakan perlindungan bahasa dan aksara daerah.*

Share this: