Pusdi Komunikasi, Media, dan Budaya Unpad Soroti Kebebasan Pers di Platform YouTube

pusat studi unpad
Foto bersama narasumber dan peserta diskusi publik membahas tantangan kebebasan pers di era digital di Ruang Oemi Abdurrachman, Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Jatinangor, Selasa (23/5/2023).*

[Kanal Media Unpad] Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Universitas Padjadjaran mengadakan diskusi publik membahas tantangan kebebasan pers di era digital di Ruang Oemi Abdurrachman, Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Jatinangor, Selasa (23/5/2023).

Dalam rilis yang diterima Kanal Media Unpad dijelaskan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah gugatan yang diajukan seorang Youtuber terhadap berita yang ditayangkan media Kompas TV mengenai utang dalam proyek PT Kereta Cepat Indonesia-China. Kasus ini dirasa penting didiskusikan untuk memahami masalah yang muncul serta mencari solusi tepat agar preseden serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus tersebut bermula saat ada gugatan yang dilayangkan salah seorang Youtuber kepada Kompas TV terkait penggunaan konten audiovisual untuk berita yang membahas hutang PT. KCIC. Salah satu materi visual yang digunakan dalam berita yang diunggah di Kanal YouTube Kompas TV diambil dari kanal YouTube resmi milik PT. KCIC dan kemudian diklaim sebagai milik akun penggugat.

Mengenai kasus tersebut, Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Unpad Kunto Adi Wibowo, PhD, menyoroti bahwa terdapat permasalahan yang mendasar dari platform, di mana YouTube tidak membedakan produk jurnalisme dan bukan. 

Hal ini memiliki implikasi terhadap kurasi informasi dan kemungkinan penyensoran akibat pelaporan konten dari audiens yang riil atau hasil manipulasi.

Kunto juga menekankan saat ini posisi influencer cenderung kuat  dan memiliki daya tawar besar. Hal ini dibuktikan dengan alokasi dana besar pemerintah yang digelontorkan pemerintah pada pemengaruh (influencer) dibandingkan media arus utama berdasarkan data ICW. 

Persoalan yang muncul kemudian, seharusnya influencer bertanggung jawab dan memiliki akuntabilitas untuk memastikan sumber dana yang masuk ke mereka. Kunto memungkas bahwa tanggung jawab influencer pada dasarnya bukan hanya pada pemerintah, tetapi juga pada publik yang membayar pajak.

Wakil GM News and Current Affair Digital Kompas TV Alexander Wibisono menjelaskan bahwa materi visual yang sama sebelumnya telah digunakan dalam berita uji coba kereta api cepat pada perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan tidak menimbulkan kontroversi.

Setelah terjadi perselisihan antara redaksi Kompas TV dan Kompas.com dengan Youtuber tersebut, pihak-pihak terkait telah menghentikan proses hukumnya. Kompas TV juga menyesalkan sikap PT KCIC yang terkesan menghindar dan seolah-olah mendukung upaya gugatan terhadap berita tersebut.

Dalam diskusi tersebut, terungkap adanya indikasi ancaman terhadap kebebasan pers, di mana #footage# dari PT KCIC tidak digugat ketika berita yang disiarkan bersifat positif. Kontroversi muncul hanya saat berita tersebut memiliki nada negatif. 

Selain itu, PT. KCIC juga menggunakan Influencer untuk menyebarkan informasi mengenai program pemerintah. Namun ketika terjadi permasalahan seperti ini, PT. KCIC minim upaya untuk menengahi dan menyelesaikannya. Hal ini menunjukkan adanya upaya pengendalian informasi ketika informasi negatif dipersoalkan, yang berdampak pada kebebasan media.

Keinginan untuk memiliki citra positif dari klien ini juga dibenarkan oleh Ilham Ramdhana, seorang Kreator Konten. Ilham menyatakan bahwa kerja sama dengan pemerintah seringkali memiliki beberapa syarat seperti konten yang harus bersifat positif dan edukatif.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ika Ningtyas menekankan perlunya jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan hak cipta. Namun, pengakuan hak cipta tidak boleh digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. 

“AJI menuntut adanya perbaikan regulasi dan keterlibatan Dewan Pers dalam penanganan kasus serupa di masa depan, dengan tetap mengedepankan prinsip kebebasan berekspresi,” kata Ika. (rilis)*

Share this: