Herregistrasi

Baca juga: PERINGATAN AKADEMIK

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Tanggal penting:
27 Januari – 7 Februari 2014: Jadwal Pembayaran
3 Februari 2014: Batas Akhir Pengajuan Penangguhan

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

HERREGISTRASI SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014
MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA, SARJANA, PROFESI, SPESIALIS, MAGISTER DAN DOKTOR

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa program Diploma, Sarjana, Profesi, Spesialis, Magister dan Doktor Universitas Padjadjaran bahwa herregistrasi/pendaftaraan ulang Semester Genap Tahun Akademik 2013/2014 diatur sebagai berikut:

1. Kewajiban melakukan Herregistrasi

Mahasiswa angkatan tahun 2013 dan angkatan tahun sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada Semester Genap Tahun Akademik 2013/2014 wajib melakukan herregistrasi degan cara melunasi biaya pendidikan atau dengan cara menangguhkan pembayaran bagi yang tidak mampu.

2. Jadwal Pembayaran Herregistrasi dan Batas Akhir Pengajuan Penangguhan Bagi Mahasiswa yang Tidak Mampu

  • Program S1 dan Diploma jadwal pembayaran tanggal 27 Januari s.d. 7 Februari 2014 dan batas akhir pengajuan penangguhan tanggal 3 Februari 2014.
  • Program Pascasarjana, Profesi dan Spesialis jadwal pembayaran tanggal 27 Januari s.d. 7 Februari 2014.

3. Pengajuan Perpanjangan Masa Studi dilakukan secara On-line di laman https://students.unpad.ac.id Bagi Mahasiswa

  • Program D3 yang sedang berada pada semester 8 atau lebih.
  • Program S1 yang sedang berada pada semester 10 atau lebih.
  • Program S2 (Gel. 1) yang sedang berada pada semester 6 atau lebih.
    Program S2 (Gel. 2) yang sedang berada pada semester 5 atau lebih.
  • Program S3 (Gel. 1) yang sedang berada pada semester 8 atau lebih.
  • Program S3 (Gel. 2) yang sedang berada pada semester 7 atau lebih.
  • Program Profesi dan Spesialis sesuai dengan ketentuan batas studi yang telah ditetapkan oleh program studi pengelola.

4. Tata Cara Mekanisme Herregistrasi

  • Mahasiswa dapat mengakses https://students.unpad.ac.id untuk mengunduh nomor dan jumlah nominal tagihan menggunakan PAuS ID dan Password.
  • Nomor tagihan digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran herregistrasi melalui Layanan Teller, ATM dan Internet Banking sesuai dengan layanan pembayaran yang disediakan oleh Bank.Bank yang melayani pembayaran herregistrasi pada semester genap tahun akademik 2013/2014:

Bank

Delivery Channel

Call Center

BNI Teller, ATM, Internet Banking 50046; 022-2503271 Pesawat 106
BTN Teller, ATM 021-26533555
BRI Teller, ATM 14017
Mandiri Teller, ATM, Internet Banking 14000
BJB Teller, ATM 14049
  • Mahasiswa dapat melakukan konfirmasi besaran tagihan ke Bagian Keuangan Universitas melalui fakultas masing-masing.
  • Bagi mahasiswa program Sarjana dan diploma yang tidak mampu melunasi biaya pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dapat mengajukan penangguhan pembayaran dengan cara mengisi form penangguhan di https://students.unpad.ac.id dan menyerahkan bukti pengajuan penangguhan yang telah ditanda-tangani diatas materai Rp. 6000,00 melalui Layanan Terpadu Universitas Padjadjaran di Gedung Rektorat Jatinangor lantai 1, sebelum tanggal batas akhir pengajuan penangguhan yang telah ditetapkan (poin 2).
  • Mahasiswa yang telah melaksanakan herregistrasi akan mendapatkan stiker hologram sebagai tanda status aktif mahasiswa pada semester genap tahun akademik 2013/2014 dan ditempelkan pada Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melalui fakultas masing-masing.

5. Sanksi Administratif

  • Mahasiswa yang tidak melaksanakan herregistrasi pada semester genap tahun akademik 2013/2014 sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan tidak melakukan herregistrasi pada semester genap tahun akademik 2013/2014 (KelalaianAdministrasi) sehingga tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pendaftaran akademik di fakultas dan pengisian KRS On-Line serta tidak berhak mendapatkan layanan akademik lainnya pada semester genap 2013/2014 (Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2013/2014 bab III butir C poin 1 (d), halaman 23.
  • Mahasiswa yang melalaikan kewajiban pendaftaran administratif (herregistrasi) untuk satu semester maka herregistrasi yang bersangkutan diakumulasikan pada semester ganjil tahun akademik 2014/2015 setelah mendapat persetujuan tertulis dari Wakil Rektor I a.n. Rektor.
  • Mahasiswa yang melalaikan kewajiban pendaftaran administratif (herregistrasi) lebih dari satu semester maka yang bersangkutan disarankan untuk mengundurkan diri sebelum mendapat Surat Pemutusan Studi karena kelalaian administratif  (Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2013/2014 bab V butir C poin 5), halaman 69.

6. Mahasiswa yang Mendapatkan Beasiswa atau Mahasiswa yang mendapatkan Dispensasi Biaya Pendidikan dan Mahasiswa yang Cuti Akademik

Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa atau mahasiswa yang mendapatkan dispensasi biaya pendidikan dan mahasiswa yang cuti akademik wajib memeriksa status kemahasiswaannya di portal https://students.unpad.ac.id. Apabila status kemahasiswaan tidak sesuai wajib menghubungi Bagian Pempelajaran dan Registrasi, Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan menunjukan SK Beasiswa/SK Dispensasi/SK Cuti mahasiswa yang bersangkutan.

7. Mahasiswa yang Telah Lulus Tetapi Belum Menerima Ijazah

Mahasiswa Program Doktor, Magister Spesialis, Profesi, Sarjana dan Diploma yang telah dinyatakan lulus sebelum tanggal 15 Februari 2014 dan belum menerima ijazah diwajibkan melaksanakan herregistrasi administratif atau mendaftar ulang dengan menunjukan bukti kelulusan melalui fakultas masing-masing.

8. Status Kemahasiswaan

Seluruh mahasiswa yang telah melaksanakan kewajiban herregistrasi dengan cara melunasi biaya pendidikan wajib memeriksa status kemahasiswaannya di portal https://students.unpad.ac.id apabila status kemahasiswaan tidak sesuai dapat melakukan konfirmasi ke Bagian Pembelajaran dan Registrasi, Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui fakultas masing-masing.

 

PERINGATAN AKADEMIK DAN SARAN UNTUK MENGUNDURKAN DIRI BAGI MAHASISWA DENGAN PRESTASI AKADEMIK RENDAH

Kami mengingatkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Padjadjaran Program Diploma, Sarjana, Profesi, Spesialis, Magister dan Doktor bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2013/2014 diatur sebagai berikut :

1. Batas akhir Studi Maksimal

Semester Genap tahun akademik 2013/2014 adalah batas akhir masa studi maksimal bagi para mahasiswa :

a. Program S2

  • Angkatan 2009 dan 2010 Gelombang I dengan bidang ilmu S1 sebidang
  • Angkatan 2008 Gelombang II dengan bidang ilmu S1 tidak sebidang

b. Program S3

  • Angkatan 2009 Gelombang I dengan bidang ilmu S2 sebidang
  • Angkatan 2008 Gelombang II dengan bidang ilmu S2 tidak sebidang

c. Program S1 angkatan 2007
d. Program D3 angkatan 2009
e. Program D4 angkatan 2011
f. Program S1 asal D3 angkatan 2010
g. Program Profesi angkatan 2011

2. Peringatan Akademik

a. Program Diploma dan Program Sarjana
Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa Program Diploma yang pada akhir semester  dua dan semester-semester sesudahnya memiliki IPK dibawah 2,00 dan atau jumlah tabungan SKS kurang dari 50% dari total SKS yang seharusnya ditempuh.

b. Program Profesi dan Program Spesialis
Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa Program Profesi dan Spesialis yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi dibawah ini :

  • Indeks Prestasi (IP) dibawah 2,75;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dibawah 2,75.

c. Program Pascasarjana
Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa Program Pascasarjana yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi dibawah ini :

  • Mahasiswa yang pada akhir semester I memperoleh IPK kurang dari 2,75;
  • Mahasiswa yang pada semester II memperoleh IPK kurang dari 3,25;
  • Mahasiswa yang pada semester III memperoleh nilai C untuk sesuatu mata kuliah;
  • Mahasiswa Program Magister yang pada akhir semester IV belum melakukan seminar usulan penelitian;
  • Mahasiswa Program Magister yang pada akhir semester IX belum menempuh ujian akhir lisan terbuka mempertahankan tesis;
  • Mahasiswa Program Doktor yang pada akhir semester V belum menempuh ujian kualifikasi (preliminer komprehensif);
  • Mahasiswa Program Doktor Kandidat Doktor yang pada akhir semester VI belum melaksanakan seminar usulan penelitian;
  • Mahasiswa Program Doktor Kandidat Doktor yang pada akhir semester IX belum melaksanakan ujian naskah disertasi.

d. Seluruh Program Diploma, Sarjana, Profesi, Spesialis, Magister dan Doktor

Peringatan akademik dikenakan kepada seluruh mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, Spesialis, Magister dan Doktor yang mengalami salah-satu kondisi dibawah ini

  • Melalaikan kewajiban administratif tidak melakukan pendaftaran/pendaftaran ulang untuk satu semester.
  • Mendaftarkan diri secara administratif tetapi tidak mengisi KRS tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
  • Mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS tanpa alasan yang dapt dibenarkan.

3. Saran Pengunduran Diri Bagi Mahasiswa

Pengunduran diri disarankan sebelum dikenakan Pemutusan Studi bagi para mahasiswa yang mengalami salah satu kondisi dibawah ini :

a. Prestasi akademik rendah

a.1.   Program D3

– Pada akhir semester kedua memiliki:

  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dibawah 2,00 dan/atau;
  • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf mutu D keatas) tidak mencapai 24 sks.

– Pada akhir semester ketiga memiliki :

  • ­Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dibawah 2,00 dan/atau;
  • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf mutu D keatas) tidak mencapai 36 sks.

– Melebihi batas waktu studi kumulatif yang ditetapkan.

a.2.  Program Sarjana

– Pada akhir semester keempat memiliki:

  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dibawah 2,00 dan/atau;
  • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf mutu D keatas) tidak mencapai 48 sks.

– Pada akhir semester keenam memiliki :

  • ­Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dibawah 2,00 dan/atau;
  • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf mutu D keatas) tidak mencapai 72 sks.

– Melebihi batas waktu studi kumulatif yang ditetapkan.

a.3.  Program Profesi

– Pada akhir semester VI tidak memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75; dan/atau;
– Pada akhir semester VI tidak dapat menyelesaikan beban studi kumulatif yang ditetapkan.

a.4.   Program Spesialis

– Pada akhir semester I tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75;
– Pada akhir semester II tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00;
– Pada akhir semester I dan/atau semester II memperoleh huruf mutu dibawah C.
– Bila lama studi melebihi 1 ½x lama pendidikan ditiap-tiap program studi spesialis;

a.5.   Program Magister

– Pada akhir semester I tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75;
– Pada akhir semester II tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00;
– Pada akhir semester I dan/atau semester II memperoleh huruf mutu dibawah C.
– Pada akhir semester IV belum melaksanakan seminar usulan penelitian;
– Pada akhir semester V tidak lulus seminar usulan penelitian.
– Pada akhir semester IX belum menempuh sidang ujian tesis.

a.6.   Program Doktor

– Akhir semester I tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75;
– Akhir semester II tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00;
– Pada akhir semester I dan/atau semester II memperoleh huruf mutu dibawah C.
– Pada akhir semester V belum menempuh ujian kualifikasi (preliminer komprehensif);
– Kandidat Doktor pada akhir semester VII belum melaksanakan seminar usulan penelitian;
– Kandidat Doktor yang pada akhir semester IX belum melaksanakan ujian naskah disertasi.

b. Kelalaian Administratif

Bagi mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, Spesialis dan Program Pascasarjana yang menghentikan studi dua semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa ijin Rektor.

c. Kelalaian mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar

Bagi mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, Spesialis dan Program Pascasarjana yang telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi :

  • Tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester I dan/atau semester II tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, baik mengisi maupun tidak mengisi KRS;
  • Tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan; dan/atau;
  • Mengundurkan diri satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

 

rambu2 herreg 001rambu2 herreg 002peringatan akad 001 peringatan akad 002peringatan akad 003