KLP Unpad Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.4

Suasana
Suasana Bimtek “Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) V4.4 dan E-Purchasing” secara luring di Ruang Rapat Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Kamis (9/12/2021).

[Kanal Media Unpad] Kantor Layanan Pengadaan (KLP) Universitas Padjadjaran menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) “Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.4 dan E-Purchasing” secara luring di Ruang Rapat Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Kamis (9/12/2021).

Acara diikuti para pelaku pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, dan tim admin PBJ di lingkungan Unpad. Bimtek ini menghadirkan pembicara Helpdesk dan Trainer LPSE Provinsi Jawa Barat Hendra Hikmatulloh.

Kepala KLP Unpad Nandang Sukandar, M.Ak., mengatakan, bimtek ini digelar untuk meningkatkan kemampuan SDM, khususnya pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan Unpad dapat memahami sistem pelaksanaan pengadaan berbasis SPSE versi 4.4.

“Para SDM juga lebih berperan aktif, khususnya dalam pengendalian kontrak yang merupakan bagian mitigasi risiko dari pelaskanaan pengadaan barang dan jasa,” kata Nandang dalam rilis yang diterima Kanal Media Unpad.

Lebih lanjut Nandang mengatakan, SPSE yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini hadir dengan versi terbaru, yaitu versi 4.4. Pengembangan versi terbaru ini bertujuan meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa secara elektronik di Indonesia yang transparan dan kredibel.

Aplikasi tersebut hadir dengan beberapa pembaruan fitur, di antaranya penyesuaian terhadap regulasi pengadaan jasa konstruksi, penambahan proses bisnis dan meningkatkan keamanan sistem informasi, serta integrasi dengan Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL).

Nandang memaparkan, pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing.

Metode e-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

Sementara e-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

“Kelebihan dari pengadaan barang/jasa secara e-Purchasing adalah mudah digunakan, lebih akurat, hemat biaya, tidak ada proses sanggah dan mudah diawasi. Hal ini mendorong KLP Unpad untuk lebih banyak lagi menggunakan metode e-Purchasing dalam proses pengadaan barang/jasa,” kata Nandang.(rilis)*

Share this: