6. Sanksi Lain

Tindakan-tindakan yang dilakukan mahasiswa di lingkungan kampus yang termasuk kejahatan atau pelanggaran dan diancam pidana.

Pada dasarnya setiap mahasiswa memiliki hak untuk melakukan berbagai  aktivitas sebagai bagian dari sivitas akademika, namun demikian sebagaimana dalam kehidupan manusia pada umumnya harus dihindari melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Perbuatan-perbuatan tersebut antara lain:

  1. Tawuran antar-mahasiswa baik yang dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan kampus yang menimbulkan kerusakan barang milik orang lain dan atau korban luka­-luka.
  2. Ketentuan dalam Pasal 406 dan Pasal 351 KUHP juga dapat dikenakan terhadap aktivitas demo yang tidak tertib dan menimbulkan kerusuhan sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan barang milik orang lain dan atau korban luka­-luka.
  3. Minum-minuman keras baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus yang mengganggu keamanan umum. Ketentuan yang dapat dikenakan adalah Pasal 492 tentang pelanggaran keamanan umum.
  4. Menggunakan narkotika baik untuk diri sendiri maupun memberikan narkotika kepada orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. Akan dikenakan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.