4. Kegiatan Pembelajaran

1. Mahasiswa diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran apabila mahasiswa telah:

  • Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester bersangkutan;
  • Mengisi KRS untuk semester yang bersangkutan dan telah ditandatangani oleh mahasiswa, dosen wali dan SBP.
  • Terdaftar dalam DHMD semester bersangkutan.

2. Pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran mahasiswa harus menandatangani DHMD yang harus diperiksa oleh Dosen Pengasuh mata kuliah.