1. Mahasiswa diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran apabila mahasiswa telah:
- Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester bersangkutan;
- Mengisi KRS untuk semester yang bersangkutan dan telah ditandatangani oleh mahasiswa, dosen wali dan SBP.
- Terdaftar dalam DHMD semester bersangkutan.
2. Pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran mahasiswa harus menandatangani DHMD yang harus diperiksa oleh Dosen Pengasuh mata kuliah.