Prof. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, “Banyak yang Belum Menyadari Arti Penting Pengelolaan Arsip”

[Unpad.ac.id, 26/07/2016] Dari segi hukum, arsip dapat berfungsi sebagai alat bukti dalam proses hukum di Pengadilan. Untuk itu, sangat penting pengelolaan arsip yang baik bagi setiap unit di lembaga negara, perusahaan maupun individu, terutama pengelolaan dokumen-dokumen yang mengandung nilai guna hukum.

humas unpad 2016_07_21 profil nandang alamsah 2 DADAN
Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, SH., M.Hum (Foto oleh: Dadan T.)*

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Pemerintahan pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, SH., M.Hum. mengatakan, banyak yang masih belum menyadari arti pentingnya pengelolaan arsip. Seringkali, dokumen-dokumen penting tidak dijaga dan dikelola dengan baik. “Padahal itu mempunyai aspek hukum. Ternyata ketika digugat tidak mempunyai alat bukti dan kalah beracara di Pengadilan atau di forum non litigasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Prof. Nandang menjelaskan, di dalam hukum perdata, alat bukti pertama yang akan diperhitungkan adalah surat (arsip), kemudian selanjutnya adalah saksi, persangkaan (Undang-Undang dan hakim), pengakuan, dan sumpah. Sementara hukum pidana, alat bukti yang pertama adalah saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa.

“Nah, dari alat-alat bukti tersebut di atas bukti surat (arsip) memegang peranan yang sangat penting, ini kan yang namanya kearsipan memiliki nilai hukum itu,” ujar pria kelahiran Tasikmalaya, 15 Desember 1967 ini.

Di Unpad sendiri, Prof. Nandang mengungkapkan bahwa kesadaran mengelola arsip di unit-unit kerja sudah semakin membaik. UPT Kearsipan Unpad, yang saat ini dikepalai Prof. Nandang pun aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi pengelolaan kearsipan untuk sejumlah Fakultas dan unit kerja. Selain itu, pihaknya juga kini tengah menyiapkan record center 2 sebagai tempat penyimpanan arsip dinamis inaktif di sejumlah Direktorat dan Fakultas di lingkungan Unpad.

Ia pun mendefinisikan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam hidup dan mati. Prof. Nandang mendifinsikan demikian karena ia sendiri meyakini, arsip bukan dibutuhkan oleh kita sebagai manusia ketika hidup saja, tetapi juga ketika kita mati.

“Arsip (catatan perbuatan) yang dicatat malaikat. Oleh karena itu, kita sepanjang hidup harus bisa mengumpulkan arsip-arsip yang baik,” kata Prof. Nandang.

Prof. Nandang pun menjelaskan, bahwa Ilmu Hukum Kearsipan ini merupakan salah satu yang masuk dalam ruang lingkup dari Ilmu Hukum Tata Pemerintahan yang telah lama ia dalami. Selain Hukum Kearsipan, bagian dari Ilmu Hukum Tata Pemerintahan adalah Hukum Agraria, Hukum Ketenagakerjaan/Kepegawaian, Hukum Pajak, dan lain-lain.

Prof. Nandang sendiri mendefinisikan Hukum Tata Pemerintahan sebagai kumpulan asas, kaidah, proses, dan lembaga yang menguji relasi antara pemerintah dan yang diperintah, dengan berbagai variannya.

“Sepanjang pemerintah ikut turut campur, mengurus atau mengelola, atau bahkan melayani masyarakat, sejauh itu jangkauan Hukum Tata Pemerintahan,” ujar Prof. Nandang.

Adapun tujuan dari Hukum Tata Pemerintah sendiri adalah untuk mencapai kesejahteraan umum, dimana ilmu ini melingkupi seluruh upaya pemerintah dalam melakukan pelayanan publik dan melindungi kepentingan publik, demi tercapai masyarakat yang sejahtera.

Saat ini, ia pun tengah mempersiapkan buku ajar mengenai Ilmu Hukum Tata Pemerintahan sebagai salah satu syarat pengukuhannya sebagai Guru Besar Unpad. Buku ini merupakan hasil revisi dari Buku Ilmu Hukum Tata Pemerintahan karyanya yang pernah diterbitkan di lingkungan terbatas pada tahun 2006, dan telah mengalami revisi pada tahun 2008.

“Itu mengikuti satuan acara perkuliahan Hukum Tata Pemerintahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan,” ungkap Prof. Nandang yang pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad tahun 2014-2015.

Prof. Nandang sendiri ditetapkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Tata Pemerintahan terhitung 1 April 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40735/A2.3/KP/2016 tanggal 18 Mei 2016. *

Dua buku karya Prof Nandang yang diterbitkan Universitas Terbuka dari 26 Buku yang telah dibuatnya hingga saat ini.
Dua buku karya Prof Nandang yang diterbitkan Universitas Terbuka dari 26 Buku yang telah dibuatnya hingga saat ini.

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh

Share this: