Logo Unpad *

[Unpad.ac.id, 20/10/2014] Universitas Padjadjaran kini berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) setelah sebelumnya berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Minggu (19/10) kemarin menjadi landasan fundamental penetapan tersebut.

Logo Unpad *
Logo Unpad *

Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama Unpad, Dr. med. Setiawan, menerangkan bahwa penetapan status PTN BH melalui PP tersebut didasari evaluasi kinerja yang telah dilakukan Unpad beberapa tahun terakhir.

“Waktu itu, Prof. Johannes Gunawan (staf ahli Dikti), mengingatkan amanat PP. No. 4 bahwa transformasi menjadi PTN-BH harus ada dulu yang namanya peraturan pemerintah untuk penetapan. Penetapan itu didasarkan atas evaluasi kinerja yang dilakukan tim independen yang dibentuk Kemdikbud,” urai Dr. Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10).

Evaluasi kinerja merupakan dasar bagi Kemdikbud untuk menetapkan PTN menjadi PTN BH. Ada beberapa poin yang dievaluasi, yaitu kualitas akademik, akreditasi institusi, tata kelola, pengelolaan keuangan, prestasi, hingga kepedulian sosial. Adapun tim independen yang dibentuk terdiri dari; Dirjen Dikti, Direktur Kelembagaan, para Kepala Biro, Prof. Johannes Gunawan, Sekretaris DPT, serta perwakilan dari 7 PTN yang sudah berstatus PTN BH dengan penanggung jawab Mendikbud langsung.

Lebih lanjut Dr, Setiawan menjelaskan, dari hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan dan dilakukan harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya diproses ke Sekretariat Negara (Setneg) dan disampaikan ke Kantor Kepresidenan untuk ditandatangani. Targetnya, sebelum masa pergantian pemerintahan baru pada Senin hari ini, PP tersebut telah selesai ditandatangani.

“Status PTN BH tersebut berlaku sejak tanggal penetapan,” ujarnya.

Dalam prosesnya, ada 3 PTN lain yang juga ditetapkan menjadi PTN BH, yaitu Universitas Dipenogoro (Undip), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Dengan demikian, 4 PTN ini secara resmi berstatus PTN BH bersama dengan 7 PTN lainnya, yaitu: UI, IPB, ITB,UGM, UPI, USU, dan Unair.

Tahap yang selanjutnya akan dilakukan adalah penyusunan anggaran dasar (statuta) lanjutan. Penyusunan tersebut sudah sampai pada tahap pra harmonisasi. Dr. Setiawan menargetkan, penyusunan ini akan selesai dalam waktu sebulan, yang kemudian akan disampaikan ke Setneg hingga Kantor Kepresidenan.

“Kita harapkan cepat selesai, asalkan pemerintahan baru kita tidak terlalu lama adaptasinya,” tuturnya.

Unpad memiliki kewenangan otonomi yang lebih luas dengan menjadi PTN BH, baik otonomi akademik maupun nonakademik. Di bidang akademik, Unpad memiliki kewenangan mengembangkan program studi yang bisa merespons kebutuhan pasar dan aspek strategis di pemerintahan. Menurut Dr. Setiawan, proses perizinannya pun bisa lebih cepat karena kewenangan otonomi tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, menjelaskan, ada 7 ciri PTN BH yang dapat dioptimalkan manfaatnya oleh Unpad, yaitu: kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, otonomi yang lebih luas dalam penetapan kebijakan substansi dan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, optimalisasi aset fisik, pengelolaan keuangan mandiri dan bertanggung jawab, perubahan budaya kerja yang sesuai dengan kriteria kualitas kerja, serta wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dan abadi.

Otonomi luas dalam bidang akademik dan kebijakan substansi menjadikan Unpad lebih leluasa dalam meningkatkan keunggulannya. Di bidang akademik, Unpad memiliki kewenangan mengembangkan program studi yang bisa merespons kebutuhan pasar dan aspek strategis di pemerintahan.

“Dengan PTN BH secara kelembagaan Unpad akan memiliki kebebasan menetukan berbagai keunggulan akademik yang didasarkan pada potensi dan kekuatan yang dimiliki,” jelas Rektor.

Sedangkan pada bidang nonakademik, otonomi yang dilakukan adalah mengembangkan berbagai aset produktif untuk mendukung aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, seperti pembukaan usaha dari unit strategis. Namun, Dr, Setiawan menekankan, pengembangan aset tersebut bukan dalam rangka komersialiasi.

“Kita menggali dana bukan menjadikan misi universitas menjadi bergeser, tetapi semata-mata menunjang misi universitas sehingga akselerasinya lebih kuat dan lebih besar,” jelasnya.

Untuk itu, Unpad sendiri terus mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusianya. Penguatan unit kerja, pengembangan kualitas dosen, dan peningkatan kualitas lulusan yang mampu berdaya saing regional, nasional, maupun internasional, adalah bagian dalam rangka peningkatan kualitas institusi.

“Tentu saja dengan kepercayaan melakukan otonomi luas ini kita semakin meningkatkan kualitas, kapasitas, dan kerja keras,” tandasnya.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh *

Share this: