[Unpad.ac.id, 10/03/2014] Unpad kembali akan menetapkan standar penilaian akademik dari program Diploma hingga Doktor. Penetapan standar penilaian ini juga akan disesuaikan dengan draft Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) oleh Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang rencananya akan disahkan pada akhir Maret mendatang.
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pembelajaran Unpad, Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, M.S., standar penilaian akademik ini sebelumnya disesuaikan dari standar baru yang sudah berlaku untuk mahasiswa angkatan 2013, yaitu konversi nilai hasil belajar berupa huruf mutu yang diambil dari angka murni. Sebelumnya, huruf mutu diperoleh dari hasil angka interval untuk nilai kumulatif suatu mata kuliah.
“Sesuai dengan lokakarya yang telah digelar selama beberapa kali sejak tahun 2012, sistem itu baru kita berlakukan bulan Januari lalu untuk angkatan 2013. Dalam perjalanannya, jika dibandingkan dengan angkatan 2012 ke belakang terlihat ada perbedaan. Ketika diimplementasikan melalui sistem, memang rata-rata nilainya menurun sekitar 0,3,” ujar Prof. Engkus saat diwawancarai, Kamis (06/02).
Diakui Prof. Engkus, standar baru ini melebihi SNPT yang saat ini ada. Meskipun baik, standar tersebut akan berdampak pada kompetensi lulusan kelak di dunia kerja. Oleh karena itu, standar tersebut masih dimungkinkan untuk dilakukan revisi. Apalagi saat ini SNPT tengah dibahas kembali oleh Kemdikbud untuk dilakukan pembaruan.
“Terkait dengan hal itu, kami sudah punya draft finalnya dan ini masih memungkinkan untuk direvisi, dalam artian mengikuti perkembangan yang baru dengan standar yang baru,” jelasnya.
Dalam draft SNPT, lanjut Prof. Engkus, ada satu ayat yang menyebutkan bahwa boleh mengajukan huruf atau angka diantaranya, dalam artian ada peluang untuk membuat huruf mutu menjadi “plus” dan “minus”, contoh huruf mutu “B” dapat menjadi “B-“, dan “B+”. Berdasarkan hasil keputusan, Unpad sendiri hanya akan menetapkan huruf “plus” saja.
Berangkat dari gagasan tersebut, standar pun ditinjau kembali berdasarkan data perbandingan nilai angkatan 2013 dengan angkatan di atasnya, sehingga Prof. Engkus pun mengajukan alternatif usulan bahwa huruf mutu merupakan konversi kembali dari nilai rentang dengan angka mutu tunggal. Namun, skala rentangnya untuk setiap huruf akan diperhitungkan kembali.
“Hakikatnya, dengan penyesuaian standar yang baru, kita punya standar yang baik dengan tetap berpedoman pada aturan SNPT baru,” kata Prof. Engkus.
Dalam draft SNPT yang baru, ada beberapa perubahan terkait standar penilaian akademik. Misalnya, hasil penilaian capaian pembelajaran di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang semula disebut Indeks Prestasi (IP) saja, masa studi jenjang Magister yang semula terjadwal 10 semester kini menjadi 6 semester, serta penamaan yudisium “Baik” untuk lulusan yang memiliki IPK antara 2,00 – 2,75.
Diharapkan, formula standar penilaian baru tersebut akan rampung bersamaan dengan disahkannya SNPT yang baru. “Kita akan meninjaunya dengan semua lembaga yang terkait agar menghasilkan standar yang tepat dan diharapkan selesai ketika SNPT baru disahkan sehingga kita sudah punya draft final,” pungkas Prof. Engkus.*
Laporan oleh: Arief Maulana / eh*
