Unpad Akan Berikan Insentif Kepada Kepala Departemen dan Koordinator Program Studi Berbasis KPI

Wakil Rektor I, Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, MS., dan Wakil Rektor II, Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE., MSIE, saat menyampaikan informasi dihadapan Kepala Biro, Wakil Dekan I dan II di lingkungan Fakultas di Unpad, Rabu (25/06) di Bale Rucita. (Foto: Arief Maulana)

[Unpad.ac.id, 25/06/2014] Unpad akan memberikan insentif kepada Kepala Departemen dan Koordinator Program Studi. Insentif ini akan berbasis kepada Key Performance Indicator (KPI) seorang kepala Departemen atau Koprodi berdasarkan kontrak dengan Dekan Fakultas.

Wakil Rektor I, Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, MS., dan Wakil Rektor II, Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE., MSIE, saat menyampaikan informasi dihadapan Kepala Biro, Wakil Dekan I dan II di lingkungan Fakultas di Unpad, Rabu (25/06) di Bale Rucita. (Foto: Arief Maulana)
Wakil Rektor I, Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, MS., dan Wakil Rektor II, Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE., MSIE, saat menyampaikan informasi dihadapan Kepala Biro, Wakil Dekan I dan II di lingkungan Fakultas di Unpad, Rabu (25/06) di Bale Rucita. (Foto: Arief Maulana)

Menurut Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan Unpad, Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE., insentif atau dalam istilah lain disebut remunerasi diberikan atas tingkat tanggung jawab dan keprofesionalan seorang kepala Departemen atau Koprodi dalam mengemban tugasnya.

“Insentif ini akan diberikan kepada kepala Departemen atau Koprodi atas kinerjanya yang melebih standar,” ujar Prof. Rina saat melakukan pertemuan dengan Kepala Biro, Wakil Dekan I dan II di lingkungan Fakultas di Unpad, Rabu (25/06) di Bale Rucita Gedung Rektorat Unpad Kampus Jatinangor.

Pemberian insentif ini mengacu pada  Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, Pegawai Negeri Sipil melakukan kontrak  kinerja. Insentif sendiri merupakan bagian dari UU ASN. Adapun untuk gaji PNS-nya sendiri akan ditambahkan dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sehingga, besar kecilnya sangat tergantung pada kita sendiri. Kalau PNBP-nya banyak, maka yang kita dapat akan semakin besar,” tuturnya.

Adapun komponen umum insentif yang diterima Kepala Departemen atau Koprodi diantaranya dilihat dari kinerja yang di atas standar meliputi proporsi kelulusan mahasiswa tepat waktu, serta perolehan akreditasi internasional , beban mengajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah.

Lebih lanjut Prof. Rina menuturkan, kebijakan pemberian insentif dari dana PNBP telah diputuskan oleh Pemerintah. Untuk setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) telah ditetapkan alokasi remunerasi dari dana PNBP tidak boleh lebih dari 40%. Sisanya, dana tersebut digunakan untuk dana belanja barang, riset, pengembangan SDM, serta pengembangan lainnya.

“Tahun 2013, ternyata dari PNBP kita belanjakan 42,98 persen untuk belanja pegawai. Kami sangat berharap minimal PNBP-nya sama untuk Unpad, karena kalau turun penghasilannya turun,” kata Prof. Rina.

Selain insentif untuk kelebihan beban kerja, Prof. Rina pun mengusulkan mengaokasikan insentif yang sifatnya benefit dan non-monetary, seperti premi perlindungan sosial, premi asuransi jiwa, serta premi pendidikan keluarga.”Kalau berkinerja, kita akan berikan premi pendidikan anaknya hingga masuk universitas,” kata Prof. Rina.*

Laporan oleh Arief Maulana/mar

Share this: