[Unpad.ac.id, 2/12/2014] Seluruh aparatur negara diharapkan bisa mengubah mindset agar bisa melakukan reformasi mental birokrasi. Perubahan paradigma ini bisa mempercepat tercapainya mental birokrasi yang lebih baik di masa mendatang.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, mengatakan hal tersebut saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Kehumasan Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis di Gedung Ditjen Dikti Jakarta, Selasa (2/12).
“Ini kebijakan di tataran mikro, dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya termasuk yang terkait kearifan lokal. Yang terpenting untuk dipahami adalah substansinya, bagaimana kita hidup sederhana, melakukan penghematan secara nasional,” ujar Herman Suryatman yang membawakan tema “Peranan Humas dalam Kampanye Reformasi Mental Birokrasi”.
Sebagaimana diketahui, selama November 2014 ini, Kementerian PANRB mengeluarkan tiga Surat Edaran terkait penghematan nasional dan hidup sederhana. Surat Edaran (SE) tersebut adalah SE Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, SE Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, dan SE Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
Dalam SE tentang Gerakan Hidup Sederhana antara lain disebutkan, membatasi jumlah undangan resepsi maksimal 400 undangan, tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup berlebihan, tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan, serta membataskan publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
“Untuk penghematan, penggunaan pendingin ruangan paling rendah suhunya 24 derajat celcius. Kedengarannya seperti sepele, tapi bayangkan bila ini dilakukan secara nasional, berapa penghematan yang bisa kita lakukan?” papar Herman yang pernah menjadi Kepala Dinas Kebduyaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga di Kabupaten Sumedang ini.
PPID
Pada rakor ini dibahas pula tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaga pemerintahan, termasuk PTN. PPID wajib ada di lembaga pemerintahan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pemberlakukan UU KIP ini menuntut adanya perubahan dalam praktek komunikasi publik pemerintahan. Lembaga pemerintah, termasuk PTN dan Kopertis, dituntut menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
“PPID sebaiknya terintegrasi dengan Humas karena pengelolaan informasi dan dokumentasi ada di sana, dan juga bisa semakin menguatkan peran dan posisi humas,” ujar Henny S. Widyaningsih, komisioner Komisi Informasi Pusat. *
Laporan oleh: Erman
