[Unpad.ac.id, 25/02/2015] Upaya penyelesaian konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara Kepolisian Republik Indonesia harus dapat dibangun secara sistemik, bukan penyelesaian atas “momen” kasus yang terjadi saat ini saja. Hal ini harus dilakukan agar ketegangan yang terjadi antara kedua institusi ini tidak terjadi berulang.

“Bukan at the moment, tapi secara sistemik harus kita bangun supaya selesai benar,” tutur Guru Besar Emeritus Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL saat menjadi salah satu pembicara pada Unpad Merespons bertema “Mencari Akar Konflik Polri versus KPK dan Solusinya”.
Acara digelar pada Rabu (25/02) di Executive Lounge, Lantai 2, Gedung Rektorat Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung. Acara tersebut juga menghadirkan Guru Besar Administrasi Negara FISIP Unpad, Prof. Dr. Budiman Rusli, MS sebagai pembicara dan Pakar Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad, Muradi, S.S., M.Si., M.Sc., Ph.D. sebagai moderator.
“Barangkali sumber ketegangannya adalah karena memang dari latar belakang pembentukanya adalah sengaja atau tidak sengaja, tidak ingin memberikan peran yang wajar pada lembaga yang sudah ada itu,” tutur Prof. Bagir.
Prof. Bagir menuturkan, hal pertama yang dapat dilakukan, adalah mempelajari semua aturan yang mengatur kedua institusi ini agar masing-masing memiliki kepastian posisinya masing-masing. Selain itu, kebijakan pemberantasan korupsi juga harus dapat diatur dengan baik.
Menurutnya, saat ini antara KPK dan Polri terjadi concurrent powers, dimana institusi-institusi tersebut melakukan pekerjaan pada objek yang sama, yaitu menegakkan hukum pidana di bidang korupsi. Karena menangani objek yang sama, dapat menimbulkan persaingan. “Menurut saya ini merupakan sumber masalah, karena mereka menangani hal yang sama,” ujar Prof. Bagir.
Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah kedua pihak harus mawas diri. Polri harus menyadari begitu banyak kelemahan, maka harus mau mengubah diri. Begitu juga dengan KPK, yang meski dia adalah extraordinary institution, bukan berarti dapat menangani korupsi dengan cara yang semaunya.
Sementara itu, Prof. Budiman mengatakan bahwa kita perlu mencari akar permasalahannya dari segi kelembagaanya dahulu. “Dari segi pengaturannya. Sistemnya kedepan,” tuturnya.
Ia mengatakan, Polri harus dapat mereformasi dirinya sehingga mampu melaksanakan fungsinya dengan baik, minimal tidak ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Jika kondisi Polri sudah sampai seperti itu, maka peran KPK dapat dikurangi secara perlahan dengan cara fokus pada pencegahan,” harapnya.
Menurut Prof. Budiman, keberadaan KPK di Indonesia sebenarnya menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat korupsi. Jika Indonesia sudah terlepas dari keadaan darurat korupsi, keberadaan KPK tidak dibutuhkan lagi. Fungsinya dapat dikembalikan pada dua lembaga penegak hukum Indonesia, yaitu Kejaksaan dan Polri. *
Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh
