[Unpad.ac.id, 21/02/2015] Membajak hasil karya seseorang, bukan hanya merugikan para pencipta saja dari segi royalti. Membajak juga merupakan suatu bentuk penghancuran kreativitas nasional. Karena dengan ada pembajakan, maka motivasi untuk melakukan kreasi itu menjadi hilang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Unpad, Prof. Ahmad M. Ramli, pada acara Sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait “Say No To Piracy: Copyrights Save Your Future”. Acara yang terselenggara atas kerja sama FH Unpad dengan Japan Copyright Office, Content Overseas Distribution Association (CODA) Jepang, dan Japan International Corporation Agency (JICA) tersebut digelar di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja, kampus FH Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Sabtu (21/02).
“Belilah yang asli. Belilah yang original. Karena dengan cara itu maka kreator-kreator kita akan tergugah untuk membuat kreasi-kreasi baru,” tutur Prof. Ramli.
Ia menambahkan, Undang-undang Hak Cipta baru, yakni UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memberikan harapan yang sangat besar kepada para kreator negeri ini. Pencipta lagu misalnya, bukan hanya akan mendapatkan kompensasi ketika menyelesaikan sebuah rekaman album, tetapi juga mendapatkan royalti ketika lagunya di putar di televisi, tempat karaoke, dan restoran. Sebelumnya, hal tersebut belum sepenuhnya berjalan.
Di Undang-Undang yang baru ini juga, selain hak pencipta lebih jelas dan terlindungi, juga telah dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Dengan lembaga ini, maka mekanisme pembayaran royalti kepada para pencipta pun akan semakin jelas.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Ramli pun mengajak para hadirin untuk mengubah perilaku dengan tidak menjadikan pembajakan sebagai sesuatu yang seolah-olah dibolehkan. “Undang-Undang yang baru ini adalah Undang-Undang untuk mengubah perilaku kita. Mengubah karakter kita yang tadinya kebolehan-kebolehan menjadi ketidakbolehan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan juga akademisi dari FH Unpad, Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H. Ia mengatakan bahwa UU Hak Cipta memberikan perlindungan dan jaminan yang lebih dalam pemenuhan kewajiban bagi para pencipta. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Bern Convention, TRIPs Agreement, WCT, dan WPPT.
Pencipta lagu dan penyanyi, Sam Bimbo mengapresiasi dengan baik munculnya Undang-Undang ini. Pada kesempatan tersebut, ia berbagi pengalamannya terkait belum baiknya penghargaan terhadap para pencipta lagu di Indonesia. Hal inilah yang membuat sejumlah seniman, termasuk ia, absen menciptakan karya. “Ini harapan terakhir kami, kalau sekarang tidak beres kapan lagi,” tutur Sam yang juga bertindak sebagai salah satu Komisioner di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Sementara itu, Director Office for Promoting Works Distribution, Copyright Division, JCO, MS. Tabuchi Helga, membagi pengalaman Jepang dalam melindungi hak-hak para pencipta. Di Jepang, hak tersebut sudah diatur dengan sangat baik melalui mekanisme yang telah diterapkan. Dalam rangka perlindungan hak tersebut, selain memberikan royalty secara benar, tindakan yang juga dilakukan adalah mencegah masyarakat untuk menggunakan barang-barang yang melanggar hak cipta.
Perusahaan-perusahaan di Jepang pun sangat menjaga citranya yang baik. Salah satu usaha menjaga citra tersebut adalah dengan menggunakan barang-barang berlisensi resmi. Jika menggunakan barang illegal, tentu akan merusak citra mereka.
Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Butuh usaha keras dengan waktu yang tidak sebentar. Sosialiasasi tidak hanya dilakukan pada perusahaan, tetapi juga perorangan dan akademisi. Upaya tersebut mencipatakan siklus yang baik. Bukan hanya memastikan penghasilan tetap bagi para pencipta, tetapi juga memotivasi munculnya karya-karya baru, termasuk menstimuli remaja untuk kreatif menghasilkan karya.
Demikian juga disampaikan Senior Excecutive Director CODA, Mr. Goto Takero. Ia mengatakan, upaya yang dilakukan Jepang adalah pembuatan Undang-Undang, yang kemudian dilaksanakan dan disosialisasikan. Hal tersebut juga dapat mendorong para pengusaha agar bisa menjalankan bisnis yang benar dan sesuai dengan aturan. Meski dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, tapi yang paling penting adalah kesadaran masyarakatnya tumbuh terlebih dahulu.*
Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh
