[unpad.ac.id, 29/10/2019] Pusat studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual (RAKI) Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Indonesian-Swiss Intellectual Property Project Phase II (ISIP II) menggelar Pelatihan Indikasi Geografis Tersertifikasi di Kampus Fakultas Hukum Unpad, Jatinangor, 28 Oktober hingga 15 November 2019.

Kegiatan ini digelar untuk mendiseminasikan indikasi geografis dalam teori dan praktik kepada berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri yang meupakan pakar indikasi geografis Indonesia, antara lain Prof. Mahfud Arifin (guru besar Fakultas Pertanian Unpad), Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Pusat Studi RAKI Fakultas Hukum Unpad), Dr. Catharina Ria Budiningsih, S.H., M.CL., S.P.1. (Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan), Dr. rer. nat. Ir. Suseno Amien (Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran), Dr. Djamal Thalib, S.H., M.H. (Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan), dan Tatty Aryani Ramli, S.H., M.H. (Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung).
Selain narasumber dari dalam negeri, hadir pula sejumlah ahli indikasi geografis dari luar negeri, diantaranya Stéphane Fournier, Ph.D. (Sup Argo for ISIP II), Delphine Marie Vivien,Ph.D. (CIRAD for ISIP II), serta Prof. Irene Calboli dari European Union.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta untuk dapat menjadi ahli di bidang indikasi geografis dan membantu masyarakat pemegang indikasi geografis dalam melindungi produk lokalnya. Diharapkan dari pelatihan seperti ini, permasalahan di bidang pelindungan indikasi geografis yang selama ini terjadi di masyarakat dapat terselesaikan,” harap ketua pelaksana kegiatan Dr. Laina Rafianti dalam rilis yang diterima Kantor Komunikasi Publik Unpad.
Melalui forum seperti ini, diharapkan pula para akademisi yang memiliki kepakaran di bidangnya masing-masing dapat memberikan kontribusi dalam menjawab berbagai permasalahan yang sering dihadapi oleh lembaga pemerintahan. Di sisi lain, para akademisi juga dapat memperoleh wawasan yang berharga dari pengalaman rekan-rekan yang berprofesi sebagai praktisi.
“Terlebih lagi para peserta pelatihan ini tidak hanya dari kalangan akademisi yang terdiri atas dosen serta mahasiswa Pascasarjana yaitu S2 dan S3, melainkan juga dari praktisi hukum, konsultan HKI terdaftar, juga praktisi indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal. Dengan demikian, melalui forum seperti inilah sinergi antara dunia akademik dan dunia praktik diharapkan dapat tercipta dengan baik,“ ujar Dr. Laina.
Selain materi-materi yang akan disampaikan di kelas, pelatihan ini juga memiliki program studi lapangan untuk lebih memahami masalah-masalah yang terjadi di masyarakat dan melihat best practice dalam pelindungan indikasi geografis.*
Rilis: Fakultas Hukum Unpad/art
