Rektor Keluarkan Edaran Terkait Kesiapsiagaan Hadapi Pandemi Covid-19

Logo Unpad.*

Rilis: Kantor Komunikasi Publik Unpad

[unpad.ac.id, 15/3/2020] Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Rina Indiastuti, M.SIE., mengeluarkan edaran terkait tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi eskalasi Koronavirus (Covid-19) di Indonesia. Edaran ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh warga Unpad terkait merebaknya wabah ini.

Melalui Surat Edaran Nomor 627/UN6.RKT/TU/2020, ada 8 kebijakan yang perlu diperhatikan oleh sivitas akademika, tenaga kependidikan, maupun tenaga pendukung Unpad. Delapan poin tersebut antara lain:

1. Bertindak waspada dan tidak bersikap panik dalam menghadapi pandemi Covid-19;

2. Menghindari kegiatan yang dihadiri banyak orang dan tidak menyelenggarakan kegiatan baik akademik maupun nonakademik yang mengikutsertakan banyak peserta;

3. Berperilaku hidup sehat. Apabila dalam kondisi tidak sehat (demam, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas) dapat melakukan hal-hal seperti berikut:

  • melaporkan segera kepada pusat data melalui aplikasi/call center;
  • melakukan self-isolation sesuai Protokol Penanganan Kesehatan dan melapor ke unit kerja/call center untuk dapat diadministrasikan sehingga tidak mengurangi kehadiran;
  • segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat;

4. Mulai tanggal 18 Maret 2020, kegiatan pembelajaran secara tatap muka dikurangi bertahap dan menggantikannya dengan metode daring. Untuk kegiatan pembimbingan tugas akhir dilaksanakan dengan kombinasi daring dan tatap muka dalam jumlah terbatas;

5. Pendidikan program Profesi terutama yang berhubungan dengan pasien tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip Universal Precaution sebagaimana tertera dalam Protokol Kesehatan;

6. Meningkatkan literasi informasi terkait Covid-19 dan tidak mempercayai hoaks;

7. Terlibat secara aktif di kampus dan lingkungan tempat tinggal dalam melakukan pencegahan pandemic Covid-19 sesuai protokol yang ditetapkan;

8. Alamat dan nomor penting yang dapat dijadikan referensi atau dihubungi:

  • Laman resmi: unpad.ac.id/covid-19
  • Pusat Informasi/Call Center: 082116187892; 082119695900; (022) 2506641; (022) 7797432; (022) 2512497; dan 08112093306 (Dinas Kesehatan)
  • Aplikasi Self Reporting di: https://is.gd/covid19unpad
  • Tempat Pelayanan: Klinik Unpad Kampus Jatinangor dan Balai Kesehatan Unpad Kampus Dipati Ukur.

Selain itu, warga Unpad juga wajib mengetahui dan melaksanakan Protokol Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Unpad dengan melihat pada laman: www.unpad.ac.id/covid-19 atau https://www.unpad.ac.id/protokol-pencegahan-dan-penanganan-covid-19-unpad/.*

 

Share this: