Dosen Perpustakaan dan Sains Informasi Unpad Beri Masukan dalam RDPU Komisi X DPR RI

Dosen Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Padjadjaran dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan (PLTP) Komisi X DPR RI yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, pada Selasa (20/6/2023) lalu.*

Laporan oleh Anggi Kusuma Putri

[Kanal Media Unpad] Sejumlah dosen Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran menjadi narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan (PLTP) Komisi X DPR RI yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, pada Selasa (20/6/2023) lalu.

Dikutip dari laman prodi Perpustakaan dan Sains Informasi, Rapat diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat Dr. H. Abdul Fikri Faqih, MM, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan para narasumber dari Program Studi Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia dan Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Unpad.

Selain itu, ada pula narasumber dari Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Yarsi, Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Diponegoro, serta Narasumber dari Satgas Penyusunas Peta Jalan Penguatan Literasi Kemenko PMK.

Peserta RDPU perwakilan dari Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad, yaitu Dr. Ute Lies Siti Khadijah, M. Si., Dr. Elnovani Lusiana, S.Sos., M.Si., Asep Saeful Rohman, S.Sos., M.I.Kom., dan Andri Yanto, S.Sos. M.I.Kom.

Rapat Dengar ini membahas beberapa isu utama sebagai topik pembahasan, yaitu peluang dan tantangan literasi dan tenaga perpustakaan di Indonesia, dukungan perguruan tinggi terhadap peningkatan literasi, peta kebutuhan dan daya serap lulusan Prodi Ilmu Perpustakaan, serta masukan dan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan literasi dan tenaga perpustakaan.

Dalam kesempatan ini dosen Prodi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad menyampaikan beberapa masukan seperti pemerintah sebagai penanggung jawab urusan literasi dan perpustakaan kiranya dapat mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan yang ada dalam rangka peningkatan literasi dan sumber daya tenaga perpustakaan, khususnya pustakawan.

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan suatu revisi kebijakan, baik dalam sektor perpustakaan, pendidikan, maupun sektor lainnya yang berkepentingan dengan peningkatan literasi masyarakat, karena dalam regulasi-regulasi yang ada tidak disebutkan atau belum diatur secara langsung tentang literasi serta upaya peningkatannya.

Selanjutnya diharapkan ada penyesuaian regulasi teknis yang tercantum dalam UU 43/2007 terkait ketenagaan perpustakaan. Mengingat profesi ini memiliki tugas, fungsi, dan peran yang strategis dalam peningkatan literasi masyarakat, selain profesi guru dan dosen (pendidik).

Selanjutnya diharapkan ada revisi Permendiknas 25/2008 terkait standar tenaga perpustakaan sekolah. Perlu disesuaikan dengan Permendikbud 6/2019 terkait diakuinya nomenklatur Fungsional Pustakawan di Sekolah.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga harus berkomitmen untuk secara bertahap menyerap sarjana ilmu perpustakaan dan informasi, maupun lulusan pendidikan vokasi perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga professional pengelola perpustakaan, sesuai dengan standar nasional agar perpustakaan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan berkontribusi nyata pada peningkatan literasi masyarakat.

Asep Saeful Rohman menekankan pentingnya perpustakaan sekolah sebagai unsur penting dalam upaya peningkatan literasi di sekolah. Mengingat pengukuran angka literasi menekankan pentingnya penguasaan literasi dan kemampuan membaca dikalangan peserta didik.

Untuk mencapai itu maka peran perpustakaan sekolah dan tenaga perpustakaan sekolah menjadi sangat strategis untuk dapat meningkatkan literasi bagi seluruh warga sekolah, khususnya peserta didik.

Berdasarkan masukan dan penjelasan yang disampaikan semua narasumber, Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan (PLTP) Komisi X DPR RI berpandangan bahwa diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, industri, serta masyarakat agar ada keberpihakan terhadap kebijakan program literasi dan tenaga pustakawan.

Tidak hanya itu, diperlukan juga penguatan karakter dan metode penilaian yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia serta dorongan untuk pengadaan RUU Literasi. Pemerintah juga perlu menjadikan program literasi sebagai program prioritas.

Selanjutnya dibutuhkan penambahan anggaran Perpusnas RI untuk mengimplementasikan program peningkatan literasi dan tenaga perpustakaan serta perpustakaan sekolah.

Pemerintah juga didorong untuk memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan pustakawan diantranya dengan penyediaan formasi PPPK, jenjang karir, dan dukungan beasiswa untuk pustakawan.

Secara substantif, masukan dan penjelasan semua narasumber RDPU akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan rekomendasi bagi Panitia Kerja PLTP Komisi X DPR RI kepada Pemerintah.

RDPU ini diharapkan dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat Indonesia, salah satunya melalui peran perpustakaan dan penguatan tenaga perpustakaan. (arm)*

Share this: