[Kanal Media Unpad] Tim KKNM Universitas Padjadjaran kelompok 133 di Apartemen Transit Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung dengan Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Siti Nurhasanah, S.TP., M.Si. berhasil membantu mendapatkan izin usaha bagi UMKM yang ada di lokasi tersebut. Hal tersebut diawali dari diadakannya sosialisasi mengenai legalitas usaha UMKM, 29 Juli 2023 lalu.
Program sosialisasi mengenai urgensi legalitas usaha ini dirancang berdasarkan hasil survei dan observasi di Apartemen Transit Solokan Jeruk. Hasilnya adalah sebanyak 11 UMKM yang terdata, mereka belum memiliki izin usaha dan kurangnya pemahaman terkait proses sertifikasi halal. Maka dari itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk diadakan di lokasi tersebut.
Pemaparan materi mengenai legalitas usaha dilakukan oleh perwakilan tim KKNM Unpad dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Pada kesempatan tersebut, tim KKNM Unpad menjelaskan terkait pentingnya izin usaha berupa NIB sebagai identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali badan usaha atau usaha perseorangan.
Dengan adanya NIB, UMKM akan mendapatkan pinjaman usaha dan dukungan keuangan serta program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan dari pemerintah.
Penjelasan tersebut mendapatkan respon yang sangat positif dari para pelaku UMKM yang ada di Apartemen Solokan Jeruk. Hal tersebut bisa terlihat dari antusiasme peserta yang bertanya pada sesi tanya jawab.
Kemudian, bahasan selanjutnya mengenai sertifikasi halal, pematerian langsung mendatangkan Kepala Pusat Riset Halal Center Unpad Dr. Souvia Rahimah, S.TP., M.Si. Dalam kesempatan tersebut, Souvia memaparkan materi mengenain keamanan pangan hingga proses sertifikasi halal.
“Melalui program KKNM yang terjun langsung ke lokasi Tim Halal Unpad bersedia untuk mendampingi UMKM yang ada di Apartemen Transit Solokan Jeruk dalam proses pembuatan sertifikasi halal,” ujarnya dalam sosialisasi.
Program mengenai urgensi legalitas usaha ini tidak cukup sampai di tahap sosialisasi saja. Tim KKNM 133 Unpad menindaklanjuti dengan memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha bagi para UMKM di Apartemen Solokan Jeruk.
Terhitung sejak sosialisasi dilaksanakan, tim berhasil mendaftarkan 7 dari 11 UMKM yang ada. Efrilyani selaku pelaku UMKM Hidroponik di Apartemen Solokan Jeruk mengapresiasi adanya kegiatan KKNM disini.
Program sosialisasi urgensi legalitas usaha ini merupakan salah satu rangkaian dari program KKNM Kelompok 133 Unpad. Tim juga mengadakan sosialisasi dan pelatihan secara langsung mengenai pengolahan sayur dan buah serta pemasaran digital bagi seluruh penghuni Apartemen Transit Solokan Jeruk. (rilis)*
