Fair Trade Tekan Kerugian di Era Liberalisasi Perdagangan

Dr. Dian Ediana Rae, SH., LLM., Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, saat menjadi narasumber pada Kuliah Umum Hukum Perdagangan Internasional “OJK Mengajar: Fair Trade pada Industri Jasa Keuangan” di Fakultas Hukum Unpad, Jatinangor, Selasa, 24 September 2024. (Foto oleh: Jalasenastri)*

[Kanal Media Unpad] Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dr. Dian Ediana Rae, SH., LLM., mengatakan bahwa World Trade Organization (WTO) menargetkan masalah pembatasan-pembatasan sektor perdagangan di dunia telah mencapai titik full liberalisasi pada tahun 2020. Namun, globalisasi yang terjadi di seluruh dunia mengakibatkan kemajuan untuk mencapai hal tersebut menjadi stagnan, bahkan semakin menurun.

Hal tersebut disampaikan oleh Dian dalam kegiatan Kuliah Umum Hukum Perdagangan Internasional bertajuk “OJK Mengajar: Fair Trade pada Industri Jasa Keuangan” yang diselenggarakan di Auditorium Tommy Koh Gedung 3 Fakultas Hukum Unpad, Jatinangor, Selasa, 24 September 2024.

“Bukannya akselerasi pertumbuhan, saat ini semua catatan transaksi perdagangan itu menjadi menurun. Ini merupakan suatu peringatan karena sesuatu yang awalnya ditujukan kepada kesejahteraan bersama, saat ini berubah menjadi mempertahankan negara masing-masing. Artinya bahwa nasib kita akan tergantung kepada kemampuan masing-masing,” ujar Dian.

Jika hal ini terus berlanjut, maka berbagai manfaat dari kebebasan perdagangan dunia tidak dapat lagi dirasakan oleh setiap negara, khususnya bagi negara berkembang. Dampak yang dapat terjadi adalah kerugian output global sebesar 2,3% PDB dan angka tersebut akan semakin besar untuk negara-negara berkembang yang berakibat fatal pada upaya dunia untuk memajukan setiap negara.

Untuk menekan kerugian tersebut tidak hanya dibutuhkan konsep perdagangan yang bebas, tetapi juga perdagangan yang adil atau “Fair Trade”. Konsep perdagangan ini selanjutnya dikenal untuk menyeimbangkan eksploitasi yang dilakukan oleh korporasi di berbagai negara yang semata-mata untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Fair trade ini mengarahkan kepada sesuatu yang sangat luar biasa besar. Ada berbagai hal yang harus diperhatikan, seperti yang terkait dengan perlindungan terhadap produsen, masalah transparansi dalam kebijakan, technical assistance, dan termaksud juga aspek-aspek yang sifatnya meningkatkan akses terhadap produsen-produsen,” kata Dian.

Dalan pemaparannya, Dian juga mengatakan bahwa hal lain yang perlu diperhatikan dalam perdagangan dunia yang adil ini adalah negara harus memiliki kebijakan yang konsisten, baik dalam bentuk industrial policy, trend policy, juga contract investment policy. Hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat menarik kembali kepercayaan investor untuk menanam modal di negara-negara di dunia.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa kebebasan perdagangan di dunia tidak hanya berlaku pada perdagangan barang saja, tetapi juga perdagangan pada sektor jasa, khususnya perdagangan jasa perbankan. Kebebasan dalam perdagangan jasa perbankan yang dilakukan secara bertahap dapat berfungsi sebagai vaksin dalam dunia perbankan untuk melatih kekebalan menghadapi persaingan global.

“Ini merupakan suatu kabar yang sangat baik, bahwa ternyata liberalisasi yang dilakukan oleh Indonesia di sektor perbankan ini cukup baik kalau kita memang memiliki kebijakan yang bagus, yang pas. Jadi memang saya ingin mengatakan bahwa ini adalah salah satu sektor yang kita bisa patut berbangga, bahwa memang liberalisasi di sektor perbankan ini bisa kita lakukan setelah stages yang cukup pas,” jelasnya.

Dekan Fakultas Hukum Unpad Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan kuliah umum ini. Sigid berharap kegiatan yang bermanfaat seperti ini dapat terus berlangsung di masa yang akan datang.

“Mudah-mudahan kita bisa terus melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini dengan mengundang para pakar di bidangnya yang bisa memberikan perspektif-perspektif lain yang sangat penting buat mahasiswa. Saya kira ini salah satu kegiatan yang bisa diselenggarakan dalam konteks mata kuliah yang ke depannya sebetulnya menjadi bagian dari kurikulum,” ujar Sigid.*

Share this: