[Kanal Media Unpad] Keterbukaan informasi tidak hanya dikelola dalam lingkup pusat saja, namun juga oleh fakultas. Untuk memperkuat hal tersebut, Universitas Padjadjaran bersama dengan Komisi Informasi Pusat mengadakan Pelatihan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Pelaksana Fakultas di Bale Rucita, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, pada Jumat 20 September 2024.
“Berdasarkan program zona integritas, terdapat beberapa strategi yang kita laksanakan, salah satunya bagaimana mengintegrasikan beberapa fungsi-fungsi program strategis yang dijadikan satu wadah, salah satu contohnya adalah PPID,” ujar Arif Firmansyah, S.Si., M.T., Sekretaris Direktorat Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi.
Melalui pelatihan ini, Arif berharap agar setiap fakultas di Unpad dapat mengembangkan PPID yang dimiliki agar jauh lebih baik, Selain itu, juga diharapkan agar dapat memperkuat informasi publik secara digital, khususnya melalui website fakultas.
Annie Londa , S.H., M.H, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, menjelaskan bahwa Unpad terpilih menjadi badan publik atau PTN yang informatif selama tiga tahun berturut-turut.
“Harapannya, informatifnya tidak hanya di tingkat universitas, namun juga unit dan fakultas yang ada (di Unpad),” kata Annie yang merupakan narasumber pada pelatihan tersebut.
Dalam pemaparannya, Annie menjelaskan bahwa saat ini, sebagai PPID Utama, yaitu humas, sudah memasuki era digital, di mana humas menjadi wajah terdepan dari sebuah badan publik. Pada pengelolaan informasi, tampilan website penting untuk memberikan informasi secara berkala, menampilkan informasi publik, serta permohonan informasi secara daring yang terpusat.
“Memang kewajiban bersama untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi,” kata Annie.
Annie menjelaskan bahwa PPID berfungsi untuk menyediakan informasi publik secara transparan. Maka dari itu, penting untuk memiliki informasi yang jelas sebelum mempublikasikannya agar terhindar dari kesalahan dalam memberikan informasi, terutama terkait dokumen yang seharusnya dirahasiakan. Dengan demikian, pengelolaan informasi bisa dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maka dari itu, diperlukan adanya komitmen, sarpras, digitalisasi laporan PPID, pengembangan website, inovasi, sampai kolaborasi dan layanan inklusif,” pungkas Annie.*






