[Kanal Media Unpad] Untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik diperlukan kemampuan untuk memahami dan melaksanakan dengan baik hak dan kewajiban, memiliki kepekaan dan tanggung jawab sosial, sikap disipin pribadi, serta kemampuan untuk berpikir secara kritis.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Mayor Jenderal TNI (Purn) Agus Arif Fadila, S.I.P., dalam Kuliah Umum Mata Kuliah Tahap Persiapan Bersama (TPB) Pancasila dan Kewarganegaraan Unpad yang diselenggarakan di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Jumat, 4 Oktober 2024.
“Adapun skema menuju warga negara yang baik dan terdidik, tentu harus melalui pendidikan kewarganegaraan,” ujar Agus.
Agus mengatakan, inti dari pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai media penyampaian pengetahuan, keterampilan, serta disposisi dalam kewarganegaraan. Hal tersebut selanjutnya dikembangkan kembali untuk menciptakan warga negara yang percaya diri, memiliki kompetensi, serta warga negara yang berkomitmen.
Selanjutnya, Agus juga menyampaikan bahwa tidak cukup hanya menjadi warga negara yang baik dan terdidik saja, tetapi juga harus menjadi warga negara yang berwawasan kebangsaan dan bermoral, khususnya di era distrupsi informasi seperti saat ini.
“Dari skema yang saya sampaikan ini, mudah-mudahan mahasiswa tidak hanya mendapatkan pendidikan kewarganegaraannya saja, tetapi juga pendidikan moral dan wawasan kebangsaan. Insyaallah kalau itu semua bisa dilaksanakan akan menjadi warga negara yang baik dan terdidik dan berwawasan kebangsaan,” kata Agus.
Sementara Dosen Fakultas Hukum Unpad, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., PH.D., memaparkan materi kuliah umum mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Prof. Susi mengatakan bahwa prinsip yang pertama adalah negara Indonesia terselenggara dalam bentuk negara kesatuan, artinya negara terdiri dari satu-satuan organisasi yang bersifat kenegaraan dengan cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“Kita melihat ada fungsi-fungsi otonomi karena negara Indonesia itu adalah negara kesatuan yang menganut prinsip otonomi atau desentralisasi, jadi negara kesatuan yang terdesentralisasi,” ujar Prof. Susi.
Prinsip penyelenggaraan negara yang kedua adalah prinsip republik karena tujuan negara Indonesia merdeka adalah untuk mengikutsertakan rakyat dalam penyelenggaraan negara atau demokrasi. Prof. Susi memaparkan bahwa republik mencakupi keterlibatan aktif warga untuk mencapai keutamaan dan membela kebebasan setiap warganya.
Sebagai penutup, Prof. Susi. Susi berharap agar perguruan tinggi dapat mengambil kesempatan untuk menuliskan perannya dalam sejarah bangsa dan negara, serta menjadi cabang keempat dalam penyelenggaraan negara di Indonesia.
“Sudah waktunya kampus mengambil kesempatan untuk menuliskan perannya dalam sejarah bangsa dan negara. Oleh karena itu, kita harus secara lantang berani untuk mengatakan kampus harus menjadi cabang keempat dalam penyelenggaraan negara di Indonesia,” jelasnya.*





