[Kanal Media Unpad] Universitas Padjadjaran berduka. Salah satu putra terbaiknya, Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, SH., MH., meninggal dunia dalam usia 85 tahun di RS Borromeus Bandung pada Senin 24 Februari 2025 pukul 01.20 WIB. Almarhum merupakan Guru Besar Emeritus di bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan membina Departemen Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Unpad.
Sebelum dimakamkan, Unpad menggelar pelepasan dan penghormatan terakhir kepada jenazah almarhum di Masjid Al-Jihad, Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin 24 Februari 2025 pagi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, Prof. Widya Setiabudi Sumadinata, dan dihadiri sejumlah kerabat dan sivitas akademika Unpad.
Prof. Rukmana yang lahir di Bandung pada 1 November 1939 menamatkan SMA di Bandung, lalu melanjutkan pendidikan S1 hingga S3 Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran. Almarhum antara lain pernah menjabat sebagai Sekretaris dan Ketua Jurusan/Bagian Hukum Tata Negara FH Unpad, Ketua Program Studi S2 pada Program Pasca Sarjana Unpad, Ketua Pengelola Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Anggota Senat Fakultas Hukum Unpad, dan Anggota Senat Universitas Padjadjaran.
Semasa hidupnya, almarhum aktif menuliskan pemikirannya tentang hukum dalam bentuk artikel dan karya ilmiah. Prof. Rukmana menikah dengan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, SH., MS., yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Unpad, dan memiliki 4 anak serta sejumlah cucu.*
