





[Kanal Media Unpad] Dalam menghadapi era digital yang terus berkembang dengan pesat, transformasi digital menjadi sebuah kebutuhan bagi semua sektor agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih cepat, praktis, dan ekonomis. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., dalam acara Studium Generale “Optimalisasi Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital untuk Daya Saing Negeri” yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata, Kampus Unpad Dipati Ukur, Bandung, Senin, 26 Mei 2025 lalu.
“Yang perlu diperhatikan adalah kita harus memiliki keterampilan dan budaya dalam transformasi digital, sehingga kita memiliki etika dalam memanfaatkannya. Ketika etika tersebut tidak dipegang dengan kuat maka digital akan menjadi bumerang yang dapat membawa malapetaka bagi kita,” ujar Razilu.
Dalam paparannya, Razilu mengungkapkan bahwa pengelolaan KI yang baik merupakan bentuk perlindungan terhadap karya dan inovasi bangsa. Kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya dan pengetahuan lokal memerlukan perlindungan yang dirancang agar adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga tidak mudah diakui sebagai kekayaan intelektual personal.
Sementara itu, era digital juga membawa tantangan serius yang perlu dihadapi oleh para inovator, antara lain adalah pelanggaran hak cipta dan pembajakan konten yang dengan mudah disebarluaskan tanpa izin. Oleh karena itu, edukasi dan penegakan etika digital menjadi sangat penting untuk dilakukan.
“Tanpa perlindungan hukum yang kuat, pelaku industri kreatif akan enggan untuk berkarya. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan,” ujar Razilu.
Optimalisasi kekayaan intelektual bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi melalui komersialisasi. Dalam hal ini, Razilu menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis seperti digitalisasi sistem pendaftaran KI dan penguatan kerja sama internasional. Namun, masih perlu meningkatkan beberapa aspek seperti literasi masyarakat, kolaborasi riset dengan industri, pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum, skema insentif KI, dan harmonisasi regulasi internasional.
Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual adalah fondasi daya saing bangsa di era digital. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kekayaan intelektual, khususnya perguruan tinggi sebagai penghasil inovasi yang dibutuhkan oleh bangsa.
“Kolaborasi dan sinergi ini perlu dibangun secara baik, sehingga Indonesia diharapkan dapat siap melangkah menjadi bangsa yang inovatif dan kompetitif hingga menjadi Indonesia emas di tahun 2045,” jelasnya.*






