





[Kanal Media Unpad] Seleksi sebuah lembaga untuk menerima dana hibah internasional dari lembaga pilantrofis terkemuka tentunya sangat mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tatakelola yang baik. Seperti diberitakan sebelumnya, Universitas Padjadjaran melalui SDGs Center Unpad berhasil memperoleh dana hibah dari Bezos Earth Fund, lembaga filantropis terkemuka yang didanai oleh Jeff Bezos.
Hibah ini merupakan bagian dari inisiatif global bernama Green Macroeconomic Modeling Initiative (GMMI). GMMI project bertujuan mempercepat inovasi dan meningkatkan kapasitas analisis makroekonomi dalam konteks transisi ekonomi hijau.
Selain penilaian aspek teknis dari project, persyaratan adminstrasi dari hibah ini juga ketat. Bezos Earth Fund menguji kesiapan tata kelola, akuntabilitas keuangan dan manajemen Unpad serta SDGs Center Unpad dengan menggunakan perusahaan konsultan independen Paragon Philanthropy. Paragon Philantropy adalah sebuah perusahaan yang berbasis di Austin, Texas yang telah berpengalaman sejak 2011 dalam melakukan due diligence untuk yayasan besar seperti Rockefeller Foundation, San Francisco Foundation, dan Whittier Trust.
Dua proses penting dilakukan oleh Paragon yaitu proses Equivalency Determination (ED) dan proses Expenditure Responsibility (ER). Kedua proses ini adalah merupakan syarat utama agar hibah ke luar negeri bisa memenuhi aturan pajak AS.
Kedua proses tersebut adalah proses formal yang digunakan oleh lembaga donor di Amerika Serikat untuk menilai apakah organisasi penerima hibah di luar negeri (seperti di Indonesia) memiliki struktur, tujuan, dan praktik tata kelola yang sebanding dengan organisasi nirlaba publik di Amerika Serikat, khususnya yang diakui sebagai 501(c)(3) oleh IRS (Internal Revenue Service).
Dalam prosesnya, Paragon menerapkan pendekatan menyeluruh: dari analisis struktur hukum dan perundang-undangan yang membentuk institusi, audit keuangan, prosedur pengadaan dan kolaborasi, hingga skrining sanksi global dan potensi risiko reputasi. Semua dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, independensi, dan kepatuhan lintas negara.
Dalam kasus Unpad, hal ini melibatkan pengumpulan dan terjemahan legal dari berbagai dokumen, seperti: Laporan Keuangan hasil audit, dokumen struktur anggaran universitas, berbagai keputusan rektor tentang kerjasama dan pengadaan, surat referensi bank, termasuk dokumen hukum pendirian Unpad dan struktur organisasi.
“Seluruh proses ini membutuhkan sinkronisasi antardirektorat dalam waktu yang sangat singkat. Dari penyusunan dokumen hukum, pelaporan keuangan, hingga penyesuaian formulir identifikasi publik — semuanya harus saling konsisten dan valid secara hukum internasional,” ujar Prof. Zuzy Anna, Direktur SDGs Center Unpad.
Unpad, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), telah membangun kerangka tata kelola yang kuat dan akuntabel, yang memungkinkan proses verifikasi berjalan relatif lancar. Prosedur kerja sama diatur melalui Keputusan Rektor No. 19/UN6.RKT/Kep/HK/2018, yang mencakup mekanisme inisiasi, feasibility assessment, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi secara sistemik.
Selain itu, Unpad juga memiliki sistem pengadaan barang dan jasa yang berbasis prinsip transparansi dan nilai terbaik (best value for money), sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023. Mekanisme ini menjadi kunci dalam meyakinkan Paragon Philanthropy bahwa dana hibah yang masuk dapat dikelola secara bertanggung jawab dan efisien.
“Penerimaan hibah ini membuktikan bahwa institusi dari negara berkembang dapat memenuhi standar internasional tertinggi — bukan hanya dari sisi akademik, tetapi juga tata Kelola. Ini adalah momentum penting untuk menunjukkan bahwa integritas kelembagaan adalah modal utama dalam kolaborasi global,” tegas Prof. Zuzy.
Ke depan, Unpad berharap pencapaian ini menjadi pintu masuk bagi semakin banyak kolaborasi transnasional berbasis riset yang menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan dengan tata kelola yang kredibel dan diakui dunia.*

