








[Kanal Media Unpad] Berkomitmen mencegah perundungan, kekerasan seksual, korupsi, hingga gratifikasi, Universitas Padjadjaran kini mereformasi sistem perkuliahan, akademik, dan kurikulum, khususnya di pendidikan kedokteran dan program spesialis. Hal ini merupakan langkah nyata Unpad dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bersih, dan berintegritas.
“Kami banyak belajar dari kasus sebelumnya, dan tidak ingin kondisi seperti itu terulang kembali. Semua kegiatan harus terpantau dengan baik, memiliki aturan main yang jelas, dan tidak boleh ada lagi aktivitas yang tidak tercatat,” jelas Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita ketika ditemui oleh Kanal Media Unpad dalam kegiatan Seminar Nasional bertajuk “Pencegahan Perundungan, Gratifikasi, Korupsi, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan” yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran dan Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin (RSHS) Bandung di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat, 22 Agustus 2025.
Rektor Unpad menambahkan bahwa saat ini, Unpad dan rumah sakit mitra termasuk RSHS, tengah mengembangkan model pengawasan baru yang dirancang untuk menutup celah terjadinya perundungan, kekerasan seksual, gratifikasi, maupun praktik menyimpang lainnya. Upaya ini tak hanya berhenti pada pembentukan sistem, tetapi juga menekankan konsistensi dalam implementasi agar tidak terjadi penyimpangan dari aturan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Unpad juga menyediakan kanal pelaporan resmi bernama melalui PPID Unpad sebagai bagian dari program Zona Integritas. Melalui kanal ini, seluruh sivitas akademika Unpad dapat melaporkan berbagai indikasi gratifikasi atau korupsi, sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara transparan dan terstruktur. Sementara untuk kasus perundungan dan kekerasan seksual, laporan dapat disampaikan langsung ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad atau bahkan ke pihak kepolisian, guna memastikan setiap pelanggaran ditangani secara cepat, tegas, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berbagai regulasi juga telah ditetapkan oleh Unpad, mulai dari aturan pencegahan perundungan, kekerasan seksual, gratifikasi, korupsi, hingga kode etik dosen dan mahasiswa, yang menjadi landasan kuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berintegritas.
“Masalahnya bukan di aturannya, tapi bagaimana memastikan pelaksanaan dan pencegahannya agar tidak terjadi praktik yang tersembunyi. Pada prinsipnya, kami (Unpad) tidak ingin ada sedikit pun pelanggaran hukum atau etika dalam proses pendidikan,” tegas Rektor.
Pembicara kunci dalam kegiatan ini, Dedi Mulyadi, S.H., M.H. selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa dunia kedokteran harus kembali pada esensi pengabdian. Menurutnya, pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung para dokter, khususnya mereka yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis, agar tidak lagi menjadi korban sistem yang memberatkan. Dukungan ini menjadi langkah strategis untuk melahirkan dokter-dokter yang profesional sekaligus memiliki jiwa pengabdian yang kuat bagi masyarakat.
“Problem perundungan, ego sektoral, hingga korupsi di dunia kedokteran bukanlah hal baru. Bedanya, dulu tidak ada yang berani bicara. Sekarang saatnya kita berbenah, bukan hanya di hilir, tetapi juga dari hulu,” jelas Dedi dalam materinya berjudul “Strategi dan Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Mencegah Perundungan, Gratifikasi, Korupsi, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pendidikan Kedokteran dan Tenaga Kesehatan”.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan materi berjudul “Kebijakan Kemenkes RI dalam Pencegahan Perundungan dan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan.” Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. membawakan materi bertajuk “Dampak Hukum bagi Pelaku Perundungan, Gratifikasi, Korupsi, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kesehatan.” Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Ending Sarwestri, S.H., M.H., memaparkan materi berjudul “Tuntutan Hukum bagi Pelaku Perundungan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Dalam kegiatan ini, hadir pimpinan Unpad, Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Riset Fakultas Kedokteran Unpad Dr. Ruswana Anwar, dr., Sp.OG., Subsp. FER., M.Kes. beserta jajarannya, anggota Komisi IX DPR RI dr. Hj.Cellica Nurrachadiana, M.H.Kes., Direktur Utama RSHS Bandung dr. H. Rachim Dinata Marsidi, Sp.B., FINAC., M.Kes , dan Direktur Compliance & Human Capital BSI, Arief Adhi Sanjaya.
Kegiatan ini juga ditandai dengan penyerahan simbolis kontribusi biaya penyelenggaraan pendidikan dari Fakultas Kedokteran Unpad kepada RS Hasan Sadikin (RSHS). Selain itu, dilakukan pula penandatanganan komitmen “Zero Tolerance” oleh Menteri Kesehatan RI Gubernur Jabar, Dekan FK Unpad diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Riset FK Unpad, Direktur Utama RSHS, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kepala Kepolisian Daerah Jabar. Langkah ini menjadi simbol keseriusan bersama dalam membangun ekosistem pendidikan dan layanan kesehatan yang aman, transparan, dan berintegritas.
Rangkaian kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi Unpad dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya integritas di dunia pendidikan dan layanan kesehatan. Dengan komitmen bersama, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, transparan, dan profesional, sekaligus melahirkan generasi tenaga kesehatan yang tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai pengabdian dan etika dalam melayani masyarakat.*









