





[Kanal Media Unpad] Untuk mendukung kinerja tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Universitas Padjadjaran menyelenggarakan pelatihan pengelolaan kepada pelaksana PPID Fakultas. Pelatihan bertujuan meningkatkan pemahaman pelaksana dalam mengelola informasi publik.
“Tim PPID dari universitas harus didukung oleh tim PPID dari fakultas, begitu juga sebaliknya harus ada kolaborasi. Kami juga berencana melakukan pertukaran magang antara pelaksana PPID di lingkup universitas dan fakultas agar bisa saling memahami bagaimana pekerjaan di lingkup masing-masing,” ujar Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola Unpad, Ika Komalasari, ST., M.Ak., saat membuka Pelatihan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada PPID Pelaksana Fakultas di Ruang Serba Guna Gedung II Lantai 4 Unpad, Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Kamis 25 September 2025.
Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan dari PPID Universitas dan Fakultas di lingkungan Unpad yang dipandu oleh Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, Ph.D.
Setiap badan publik wajib memiliki PPID karena telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara informasi publik sendiri bermakna sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Informasi publik terkait dengan penyelenggaraan negara, badan publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Selain mengelola informasi publik, PPID juga mengelola informasi yang dikecualikan serta sengketa informasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, tim PPID Universitas dan PPID Pelaksana di fakultas mendapat materi tentang apa saja yang harus dilakukan oleh PPID, tahapan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), tahapan penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), pelaksanaan Uji Kompetensi, alur permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.*



