[Kanal Media Unpad] Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Prof. Ari Purbayanto, PhD, mengatakan, proses akreditasi di perguruan tinggi bukan sekadar hajat lima tahunan demi memperoleh sertifikat belaka. Akreditasi sejatinya merupakan kewajiban untuk menunjukkan capaian mutu suatu institusi pendidikan.
“Akreditasi menunjukkan capaian mutu, kalau tidak melakukan berarti kita tidak mengikuti standar,” ujar Prof. Ari saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 di Ruang Serba Guna Gedung 2 Lantai 4 Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Jumat (12/7/2024).
Prof. Ari menjelaskan, hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia ingin memperoleh predikat akreditasi Unggul. Predikat ini menunjukan capaian mutu dari perguruan tinggi tersebut. Ini berarti perguruan tinggi ataupun program studi telah memastikan terselenggaranya proses pendidikan tinggi berkualitas.
Selain itu, akreditasi juga menunjukkan keunggulan kompetitif. Perguruan tinggi dan program studi terakreditasi berarti telah diakui keunggulannya. Pertimbangan selanjutnya, jika perguruan tinggi sudah diakui keunggulannya, maka lembaga tersebut sudah patuh terhadap aturan
“Akreditasi itu penting. Saya yakin jika perguruan tinggi tersebut belum unggul, rektornya tidak bisa berdiri tegak,” selorohnya.
Lebih lanjut Prof. Ari menjelaskan, dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu perguruan tinggi melalui akreditasi, ada sejumlah tantangan yang menghantui. Tantangan pertama, Masih banyak perguruan tinggi yang tidak melaksanakan prosedur penjaminan mutu secara komprehensif lantaran kurangnya sumber daya mumpuni dan dana pendukung.
Selanjutnya, masih kurangnya budaya mutu dan akuntabilitas yang diterapkan, serta perbedaan dari segi geografis, budaya, dan status sosial ekonomi yang menyulitkan pencapaian standardisasi antar institusi.
“Ini masih menjadi permasalahan besar di negeri ini,” imbuhnya.
Dari 4.423 perguruan tinggi di Indonesia, BAN PT menemukan sekira 60 persen perguruan tinggi belum memperoleh akreditasi unggul. Bahkan, 1.019 perguruan tinggi belum terakrediasi dan 106 perguruan tinggi tidak terakreditasi. Sementara jumlah perguruan tinggi yang sudah memperoleh akreditasi unggul berjumlah 107 institusi.
Untuk itu, Prof. Ari menegaskan bahwa akreditasi merupakan upaya institusi untuk mengimplementasikan continuous quality improvement. Perguruan tinggi yang sudah memperoleh akreditasi unggul tidak boleh stagnan.
“Jadi, apakah kalau sudah terakreditasi unggul apakah diam? Tidak. Kalau mau tetap unggul mempertahankan. Kalau tidak lakukan continuous quality improvement ke internasional. Itu sebuah proses yang tidak pernah henti,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ari juga menyampaikan mekanisme terbaru mengenai akreditasi sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Salah satu perbedaannya adalah mengenai status akreditasi.*
Unduh materi presentasi Prof. Ari Purbayanto
Unduh Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
