[Kanal Media Unpad] Fenomena overclaim dalam industri kosmetik menjadi perhatian utama bagi masyarakat, khususnya akademisi. Overclaim, yang didefinisikan sebagai klaim produk tanpa dasar ilmiah, seperti “memutihkan kulit dalam tiga hari” atau “mengencangkan kulit dalam satu kali pemakaian,” telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik lokal. Situasi tersebut memberikan keuntungan bagi produk kosmetik impor. Akan tetapi, terdapat salah kaprah terhadap pengertian overclaim.
“Overclaim bukan tentang ketidaksesuaian kadar bahan dengan komposisi yang didaftarkan. Jika kadarnya tidak sesuai dengan yang dicantumkan, maka bukan termasuk dalam kategori overclaim. Namun termasuk produk yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan,” ujar Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut dikatakan Mohamad Kashuri dalam Seri Seminar dan Webinar bertajuk “Di Balik Glamor Kosmetik: Mengungkap Klaim Palsu dan Bahaya Tersembunyi” yang digelar oleh Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran melalui LABCOS Farmasi Unpad secara hybrid dari Fakultas Farmasi Unpad Jatinangor pada Sabtu, 16 November 2024.
Kashuri menjelaskan regulasi terkait klaim kosmetik diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2022, di mana semua klaim produk harus didukung oleh data ilmiah dan uji klinis yang valid sebelum mendapatkan izin edar. BPOM juga menegaskan pentingnya pengawasan pasca-pasar untuk memastikan produk yang telah beredar tetap memenuhi standar.
“Maka dari itu, dibutuhkan kolaborasi mulai dari industri atau pelaku usaha, masyarakat, hingga akademisi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh akademisi adalah membantu mencerdaskan masyarakat Indonesia,” jelas Kashuri.
Pada kesempatan ini, Dermatologi Kosmetik Fakultas Kedokteran Unpad Diah Puspitasari, dr., SpDVE, SubSp DKE, FINSDV., serta Pakar Teknologi Farmasi Fakultas Farmasi Unpad sekaligus Wakil Ketua Himpunan Ilmuwan Kosmetika Indonesia Prof. Dr. rer. Nat. apt. Anis Yohana Chaerunisaa turut hadir untuk memberikan materi.
Acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang diisi oleh Dermatologi Kosmetik sekaligus Pendiri Dermalink Dr. Novy Oktaviana SpDVE, Pakar Formulasi Biofarmasi LABCOS Farmasi Unpad Prof. Dr. apt. Sriwidodo, M.Si., Konsultan Industri Kosmetik LABCOS Farmasi Unpad apt. Cahya Kusumawulan, S.Si., M.Farm., serta Apoteker sekaligus Influencer apt. Sandry Eka Saputri. Nst. S.Farm.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Farmasi Unpad Prof. Dr. apt. Ajeng Diantini, M.Si., mengatakan bahwa di tengah perkembangan industri kosmetik yang semakin pesat, penting untuk memastikan bahwa kosmetik yang digunakan aman dan sesuai dengan klaim khasiatnya.
“Kalau ada industri yang maju tentu saja para pelaku usaha bukan hanya memperhatikan teknologinya, presentasi, pengemasan, tetapi juga ada pengusaha yang melakukan kecurangan untuk menarik konsumen,” jelas Ajeng.
Situasi tersebut mendorong Fakultas Farmasi Unpad untuk terus berupaya dalam memfasilitasi dan berkontribusi dalam kemajuan industri kosmetik saat ini, baik melalui program pendidikan maupun program masyarakat. Fakultas Farmasi Unpad juga melakukan berbagai aktivitas pemeriksaan terhadap kosmetik yang beredar di pasaran, yang biasa dilakukan oleh industri.
Melalui seri seminar dan webinar ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk kosmetik yang aman dan sesuai dengan klaim yang teruji secara ilmiah. Fakultas Farmasi Unpad berkomitmen untuk terus mendukung pengawasan dan pengembangan industri kosmetik di Indonesia melalui edukasi, riset, dan kolaborasi antara akademisi, industri, dan masyarakat. *
