Menkes RI, “Perlu Perbaikan Serius, Sistematis dan Konkret dalam Penyelenggaraan PPDS”

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, saat Konferensi Pers Penanganan Kasus Pelanggaran Etik dan Disiplin Tenaga Medis yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin, 21 April 2025. (Tangkap layar siaran YouTube Kemenkes RI)*

[Kanal Media Unpad] Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan keprihatinan terkait dengan beberapa kasus yang terjadi pada penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia dan berdampak bagi peserta didik serta masyarakat. Oleh karena itu, segera diperlukan perbaikan yang serius, sistematis, serta konkret dalam penyelenggaraan PPDS.

“Perlu dilakukan perbaikan agar kualitas, bukan hanya keterampilan, tetapi juga budaya para peserta PPDS bisa kita bentuk dengan baik untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Budi dalam Konferensi Pers Penanganan Kasus Pelanggaran Etik dan Disiplin Tenaga Medis yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin, 21 April 2025.

Budi mengatakan bahwa diperlukan tes psikologis yang dilakukan saat rekrutmen PPDS untuk mengetahui kondisi kejiwaan calon peserta didik sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Diperlukan juga pelaksanaan screening psikologis yang dapat dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk memonitor kondisi kejiwaan peserta didik.

Lebih lanjut, Budi mengatakan diperlukan sistem yang dapat mengatur disiplin kerja peserta PPDS untuk mengurangi risiko kelelahan mental dan fisik, serta penanggulangan tekanan finansial bagi peserta didik. Budi berharap hal tersebut dapat segera terlaksana dengan baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan dokter di Indonesia.

“Saya harapkan bahwa langkah-langkah konkret ini bisa kita lakukan dengan cepat dan terus kita monitor pelaksanaannya agar masalah-masalah yang serius di pendidikan dokter spesialis bisa kita atasi bersama-sama. Saya berharap hal ini bisa berlaku di seluruh rumah sakit pendidikan yang ada di Indonesia,” ujar Budi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Diktisaintek RI, Brian Yuliarto, berharap pendidikan Indonesia dapat segera meninggalkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi dalam dunia pendidikan untuk mewujudkan program pendidikan yang lebih bermartabat, sehingga menciptakan ruang pendidikan termasuk rumah sakit sebagai tempat yang aman dan bermartabat.

“Marilah kita lahirkan dokter-dokter yang tidak hanya cerdas, tidak hanya memiliki kualitas yang baik, tetapi juga berintegritas dan bermartabat serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” jelas Brian.

Pada kesempatan ini, Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyampaikan bahwa Unpad berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan pelaksanaan pelayanan sekaligus pendidikan yang dilakukan oleh peserta PPDS.

Rektor menyampaikan bahwa Unpad dan Kemenkes saat ini sedang menyusun model terbaik untuk tes kejiwaan bagi calon peserta didik PPDS yang dapat dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada perubahan perilaku yang dialami oleh peserta didik.

“Mudah-mudahan ada pembatasan jam kerja, pengawasan yang lebih ketat, kurikulum yang lebih baik, sistem seleksi yang lebih baik, saya pikir nanti mudah-mudahan hal-hal yang seperti kemarin bisa sampai minimal sekali atau bahkan nol,” jelas Rektor.

Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin dr. H. Rachim Dinata Marsidi, Sp.B., FINAC., M.Kes., mengatakan bahwa RSHS telah menetapkan aturan bahwa Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) wajib hadir di rumah sakit sesuai jam kerja yang berlaku dan akan dikenai sanksi sesuai aturan kedisiplinan pegawai negeri bila tidak menjalankannya. Selain itu, kehadiran DPJP di seluruh lini pelayanan, baik di ruang operasi, rawat inap, maupun instalasi gawat darurat, juga dinilai penting demi kelancaran proses pendidikan dan pelayanan medis.

“Yang kami harapkan adalah para DPJP dapat terus menjalin komunikasi yang intens dan melakukan pengawasan terhadap para residen yang menjadi tanggung jawab mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.*

Share this: